Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home DWP Featured Pilihan

    Kasus Polisi Peras Penonton DWP, 2 Anggota Diberhentikan Tidak Hormat - Beritasatu

    1 min read

     

    Kasus Polisi Peras Penonton DWP, 2 Anggota Diberhentikan Tidak Hormat

    Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri mengungkap hasil sidang etik kasus polisi yang memeras penonton WNA Malaysia dengan kedok tes urine di acara Festival Musik DWP 2024 pada Selasa (31/12/2024). Hasilnya, dua anggota polisi terkena pemberhentian tidak hormat atau PTDH.

    ADVERTISEMENT

    "Terhadap terduga masing-masing dua terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya Rabu (1/1/2025).

    Trunoyudo tak membeberkan sosok polisi hingga jabatannya yang dikenai PTDH. Dia hanya mengatakan bahwa keduanya berinisial D dan Y.

    "Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang satu orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," katanya.

    Dia menyebut, bahwa sidang etik kasus polisi peras penonton WNA Malaysia di ajang DWP tersebut belum rampung. "Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," katanya.

    Sidang kasus polisi peras penonton WNA Malaysia di DWP ini masih diskors dan bakal dilanjutkan Kamis (2/1/2024) besok.

    Sidang Etik Kasus Polisi Peras Penonton DWP 2024 Digelar Tertutup

    JAKARTA

    Propam Polri Gelar Sidang Kode Etik terhadap 18 Anggota Polisi Terlibat Pemerasan di DWP

    NASIONAL

    Sidang Etik Kasus Polisi Peras Penonton di DWP 2024, Polri Komunikasi dengan Kompolnas dan Atase Polri KBRI Malaysia

    NASIONAL

    Kronologi Pemerasan Turis Malaysia di DWP 2024 oleh Oknum Polisi, Diminta Uang Rp 32 Miliar

    NASIONAL
    Komentar
    Additional JS