KPK Ogah Berandai-andai Harun Masiku Sudah Ganti Status Warga Negara - detik

 

KPK Ogah Berandai-andai Harun Masiku Sudah Ganti Status Warga Negara

Jakarta 

-

KPK masih berupaya mencari keberadaan Harun Masiku. KPK enggan berandai-andai jika Harun Masiku telah berganti status warga negaranya.

"Saya tidak bisa berandai-andai, kalau seandainya dia menjadi warga negara lain seperti apa, kalau seandainya nanti tidak ditemukan bagaimana," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Tessa mengatakan KPK berfokus pada perkara yang sedang berjalan. Dia mengatakan KPK akan menuntaskan perkara yang sedang diusut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK akan fokus dengan perkara yang saat ini sedang berjalan, baik itu perkara saudara Harun Masiku maupun perkara yang baru-baru sprindiknya terbit," ucapnya.

Tessa mengatakan penyidik terus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat kasus ini. Dia meminta semua pihak membantu KPK dalam memburu Harun Masiku.

"Penyidik tetap mendalami siapa lagi yang terlibat, siapa lagi yang terlibat siapa yang perlu kita akan mencari jawabannya itu tetap dilakukan pendalaman oleh penyidik," sebutnya.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak pada 8 Januari 2020.

Setelah OTT itu, KPK menetapkan Wahyu Setiawan, yang saat itu merupakan Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, serta pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka. Tiga nama itu telah diproses hukum, divonis penjara, dan sudah bebas.

Harun tak ditangkap pada 8 Januari 2020. Eks caleg PDIP itu pun menjadi buron hingga kini.

Terbaru, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto. Hasto diduga terlibat bersama Harun memberi suap. Hasto juga diduga merintangi penyidik KPK dalam mengusut perkara ini.

Simak juga video: Ketua KPK Sebut Masalah Harun Masiku utang Lama, Berharap Bisa Tuntas

[Gambas:Video 20detik]

(ial/haf)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita