Mendikdasmen Beri Bocoran: Zonasi Tidak Ada Lagi, Diganti Kata Lain - detik

 Pendidikan 

Mendikdasmen Beri Bocoran: Zonasi Tidak Ada Lagi, Diganti Kata Lain

Jakarta 

-

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) memberikan bocoran tentang sistem zonasi yang ada dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026. Ia mengatakan istilah zonasi akan dihapus.

"Itu aturannya sudah ditetapkan presiden, tapi sekadar bocoran nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain jadi tunggu saja sampai keluar," kata Mu'ti di Gedung A Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada Senin (20/1/2025).

Mu'ti menyampaikan konsep PPDB sudah diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Kabinet. Konsep tersebut didasarkan langsung pada hasil kajian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPDB ini akan diputuskan dalam sidang kabinet. Dan sudah kami serahkan hasil kajian kementerian kepada Bapak Presiden melalui Seskab (Sekretariat Kabinet)," terang Mu'ti.

Ia meminta masyarakat, siswa dan guru untuk menunggu informasi resmi. Mu'ti menuturkan pihaknya tengah menunggu arahan dan kebijakan Presiden Prabowo.

"Sehingga kapan sistem ini diputuskan sepenuhnya kami menunggu arahan dan kebijakan Bapak Presiden," kata Mu'ti.

Bocoran Konsep Baru Zonasi PPDB

Adapun konsep baru PPDB beberapanya telah disampaikan oleh Wakil Mendikdasmen, Fajar Riza Ul Haq di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Senin (3/12/2024) lalu.

Ia mengatakan, ada tiga skema zonasi yang disiapkan. Skema pertama yakni penerapan yang baru, zonasi dengan perbaikan, dan zonasi dengan skema lama.

"Ya kami menunggu sidang kabinet di Bapak Presiden, prinsipnya kami dari Kementerian, Pak Abdul Mukti sudah menyiapkan beberapa skema usulan ke Bapak Presiden. Setelah ini menunggu rapat dari Bapak Presiden kapan dibahas," kata dilansir dari detikNews.

Terkait dua skema perbaikan dalam sistem zonasi, Mu'ti mengatakan salah satunya akan tetap ada tapi sifatnya fleksibel. Skema tersebut dirancang berdasarkan kasus seorang siswa di Ciputat.

"Misalnya begini, orang yang tinggal di Ciputat kemudian (jaraknya) dengan Jakarta lebih dekat dibandingkan harus ke Tangerang Selatan. Nah, karena zonasi itu kan dia enggak boleh ke Jakarta, walaupun secara jarak lebih dekat," jelas Mu'ti.

Mu'ti berharap, tidak ada lagi siswa yang terkendala daftar karena urusan administrasi. Sehingga pihaknya mempertimbangkan soal hal tersebut.

"Cuma karena wilayah administrasinya itu berbeda, dia tidak bisa ke situ. Harus ke sekolah yang dalam wilayahnya padahal sekolahnya mungkin lebih jauh. Nah, yang begini kan harus kita lihat," tambahnya.

Saksikan Live DetikSore :

(cyu/nwy)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita