Menuju Pengadilan, Berkas Kasus Meninggalnya Mahasiswi PPDS Undip Akan Diserahkan ke Kejaksaan - Halaman all - TribunNews
Kesehatan, Pendidikan
Menuju Pengadilan, Berkas Kasus Meninggalnya Mahasiswi PPDS Undip Akan Diserahkan ke Kejaksaan - Halaman all - TribunNews
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru dari kasus meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.
Terbaru ini, pihak kepolisian siap membuktikan adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar yang berputar di kasus tewasnya dr Aulia ini.
Demikian yang disampaikan Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.
"Kami nanti buktikan di Pengadilan," kata Dwi saat ditemui selepas kegiatan ekshumasi di Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).
Mengutip TribunJateng.com, kasus pemerasan PPDS ini sudah hampir selesai di meja kepolisian.
Rencananya, pekan ini berkas akan diserahkan ke Kejaksaan.
"Berkas kasus PPDS dalam minggu ini kami serahkan ke Kejaksaan," sambung Dwi.
Terkait soal Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip berinisial TEN yang sempat mangkir saat diperiksa kini telah penuhi panggilan polisi.
TEN diketahui mengeluh sakit ketika proses pemeriksaan.
"Berkas kasus PPDS dalam minggu ini kami serahkan ke Kejaksaan," sambung Dwi.
Diketahui, dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang jadi tersangka, yakni TEN, SM (staf administrasi), dan ZYA (senior korban).
Baca juga: Perputaran Uang Pemerasan di PPDS Undip Capai Rp2 Miliar per Semester, Kampus: Buktikan Saja
Pihak kepolisian juga mengendus adanya perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semesternya dalam kasus ini.
Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97,7 juta.
Ketiga tersangka pun dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 tentang Pengancaman atau Teror terhadap Orang Lain dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihak Keluarga Tak Puas
Meski polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, keluarga korban merasa tak puas.
Mereka ingin dekan dan rektor Undip turut diperiksa.
"Saya ingin Dekan Fakultas Kedokteran Undip, dokter Yan (Yan Wisnu Prajoko) untuk diperiksa karena dia melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana di wilayah tanggung jawabnya selaku dekan," kata Kuasa hukum keluarga Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad, Jumat (10/1/2025).
Kepada TribunJateng.com, Misyal ingin kasus ini melebar hingga ke tingkat atas.
"Kaprodinya sekarang kan sudah di tersangka nah saya enggak puas kaprodi saya minta sampai naik ke atas lagi," ujarnya.
Ia menilai, ketika ada kejahatan di satu tempat, maka pemimpin di tempat tersebut harus bertanggung jawab.
"Kami lihat dulu dari Dekannya, misal (dekan) ada pembiaran, nanti dampaknya apakah Rektor juga melakukan pembiaran," ucapnya.
Misyal menyebut, rektor berdalih tak mengetahui kasus ini.
Sikap rektor tersebut, ujar Misyal, tak cocok untuk seorang pemimpin.
"Mereka kerja itu memastikan proses belajar dengan benar dan baik," terangnya, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Dugaan Pungli Mahasiswi PPDS di Undip Semarang Mencapai Rp2 Miliar, Begini Tanggapan Kampus
Misyal menambahkan, polisi harus menelusuri aliran dana pemerasan yang ada di PPDS.
"Mereka kerja itu memastikan proses belajar dengan benar dan baik," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polda Jateng Bongkar Aliran Uang Rp 2 Miliar dalam Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip Semarang
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)
Komentar
Posting Komentar