Pagar Laut Tangerang Punya HGB, DPR Tuntut Pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional - merdeka

DPR menuntut agar swasta melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri.
Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan menyatakan, pihak swasta pembangun pagar laut yang membentang di pantai utara Tangerang harus bertanggung jawab membiayai pembongkaran pagar laut tersebut.
“Ya harusbertanggung jawab atas pelanggaran yang ada termasuk biaya pembongkaran,” kata Daniel saat dikonfirmasi, Minggu (19/1/2025).
Selain itu, Daniel juga meminta Basan Pertanahan Nasional (BPN) memberi penjelasan dan tanggung jawab terkait dugaan telah terbitnya HGB di atas lautan yang dipagari tersebut.
“BPN harus menjelaskan dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang ada,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv menyatakan Komisi IV akan mengecek langsung pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sepanjang 2 km yang dibangun dua perusahaan swasta.
“Kita akan kunjungan spesifik, minggu depan ini kita tuntaskan semua,” kata Rajiv saat dikonfirmasi, Minggu (19/1/2025).
Selain itu, pekan depan pihaknha juga akan memanggil menteri terkait yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meminta penjelasan. “Kita pangil menteri (pekan depan),” kata dia.
Legislator partai NasDem menilai kasus ini harus dilihat secara jernih, apa motif dan tujuan dari pemagaran laut ini serta dikembalikan pada regulasi yang berlaku sebagaimana mestinya.
“Menurut saya, kita lihat tujuan pemagaran ini untuk apa? Kalau memang tujuannya adalah penataan ulang, membuat alur pelabuhan dengan lebar dan kedalaman tertentu, ini bisa masuk kategori reklamasi,” kata Rajiv.
Rajiv menegaskan pemilik proyek harus patuh pada hukum, di mana kegiatan dan definisi reklamasi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 122 tahun 2012 dan pihak yang mengeluarkan izin adalah setingkat Menteri.
Kegiatan reklamasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Perusahaan pelaku pemagaran harus tunduk pada hukum, sesuai Undang-undang dan Perpres nomor 122 tahun 2012 sudah dijelaskan kegiatan reklamasi itu termasuk didalamnya kegiatan pengerukan, pengurugan, pengeringan, pembuatan drainase untuk merubah alur laut dan yang mengeluarkan izin kementerian dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan ,”tegas Rajiv.
Meski demikian, Rajiv mengatakan bahwa Komisi IV akan segera melakukan kunjungan kerja spesifik (kunspek) untuk melihat dari dekat serta mencari tahu apakah ada potensi pelanggaran aturan atau pelanggaran hukum atau tidak.
“Kami akan segera melakukan kunspek ke lokasi di Kabupaten Bekasi untuk mencari tahu duduk perkaranya dan mendengar para pihak terkait. Sekali lagi jika ditemukan ada potensi pelanggaran hukum, kami mendorong aparat penegak hukum segera menangani kasus ini,” pungkasnya.

Editor Yunita Amalia
- Delvira Hutabarat
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB Daniel Johan meminta pemerintah segera mengungkap dalang pembuatan pagar laut yang menghebohkan di Tangerang.
Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto secara tegas meminta dalang pagar laut di Tangerang untuk diseret ke jalur hukum sebagai efek jera.
Menteri KKP mengatakan bersama lembaga lain bakal melakukan pembongkaran pagar laut kembali pada Rabu (22/1).
Pembangunan di ruang laut seharusnya mendapat izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Kasus pagar laut pertama kali terungkap di perairan Tangerang, Banten, dan kemudian ditemukan pula di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Anggota DPD Alfiansyah Bustami (Komeng) angkat suara terkait polemik pagar laur di perairan Kabupaten Tangerang, Banten dan Bekasi.
Titiek Soeharto geram atas polemik pemagaran laut misterius di perairan Banteng Tangerang.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.
Menteri Trenggono tidak mau menyebut apakah orang tersebut berprofesi sebagai nelayan atau bukan.
Temuan ini menjadi sorotan tak lama setelah terungkapnya pagar laut sepanjang lebih dari 30 km di Tangerang, Banten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar