PIK 2 Angkat Bicara Soal PSN di Tangerang, Manajemen: Tak Ada Sepeser pun Duit APBN | Republika Online
PIK 2 Angkat Bicara Soal PSN di Tangerang, Manajemen: Tak Ada Sepeser pun Duit APBN | Republika Online Mobile
Pembangunan PSN dilakukan di bekas lahan hutan lindung mangrove.
REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG -- Jajaran Manajemen Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 yang di bawah pengelolaan Agung Sedayu Grup buka suara perihal polemik publik terhadap proyek strategis nasional (PSN) di kawasan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.
Sponsored
Manajemen PIK 2 Toni di Tangerang, Ahad (12/1/2025) menyampaikan bahwa pembangunan PSN itu dilakukan di atas area lahan bekas hutan lindung mangrove. Luasan lahan pada hutan lindung proyek nasional tersebut mencapai 1.800 hektare.
"Jadi untuk PSN ini total luasannya itu berada di 1.800 hektare. Maka kami tegaskan bahwa PSN dan PIK 2 ini dua hal berbeda," ucapnya.
Selain itu, lanjut Toni, bila PSN ini telah dicanangkan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan peningkatan pariwisata dalam negeri. Maka, pembangunannya didukung penuh oleh investasi pihak swasta.
"Dan investasi PSN itu murni dari swasta atau kami. Kalau boleh dilihat Pemenko nomor 6 tahun 2024 itu ada 223 PSN yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya.
Scroll untuk membaca
Menurutnya, dari 223 proyek strategis nasional itu sebanyak 49 diantaranya langsung dikelola oleh hasil investasi swasta dengan tidak mengandalkan bantuan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
"Begitu juga PSN di PIK 2 adalah murni anggaran dari kami pihak swasta jadi tidak ada satu atau sedikit pun dana APBN masuk pada proyek PSN ini," ujarnya.
Kemudian, Manajemen PIK 2 juga menegaskan bila pembangunan proyek strategis nasional ini tidak dilakukan secara asal-asalan. Bahkan, pihaknya tidak mengambil lahan produktif atau milik warga setempat.
Sehingga, katanya, proses pembangunan rehabilitasi tersebut tidak melanggar atau menyalahi aturan sebagaimana yang saat ini dipublik sedang diperbincangkan.
"Jadi lokasi yang di dalam proyek PSN itu adalah lahan milik negara, jadi bukan lahan milik warga. Jadi ini perlu digarisbawahi agar tidak jadi simpang siur," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, luas hutan lindung mangrove yang mencapai 1.800 hektare ini kini telah menyusut menjadi hanya sekitar 91 hektare akibat abrasi dan perubahan fungsi lahan.
Alhasil, dengan dijadikan sebagai lahan PSN maka swasta sebagai investor di proyek tersebut melakukan revitalisasi seluas 515 hektare.
"Kami pertegas PSN ini tidak merusak mangrove yang ada tetapi merevitalisasi dan menambah yang sebelumnya 91 hektare dan menjadi 515 hektare," paparnya.
Toni menambahkan, dengan adanya pembangunan PSN di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang diklaim bisa membawa dampak positif bagi pemerintah. Salah satunya yaitu dapat menambah penerimaan tenaga kerja berskala besar dan meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri.
"Kami menargetkan kurang lebih 6.500 tenaga kerja yang nanti akan timbul akibat PSN ini. Kemudian ada multi efek lainnya yaitu peningkatan pariwisata, dimana saat ini sudah ada beberapa restoran atau tenan yang ada di PSN, artinya ini akan menambah tenaga kerja," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk menghentikan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2 mengingat masih ada hal-hal yang belum selesai, baik sisi perizinan maupun kompensasi.
"MUI sejauh ini hasil dari mukernas tentu kami minta dihentikan. Karena lebih banyak masalahnya," ujar Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan di Jakarta.
Dalam hal ini, MUI Pusat mengundang MUI DKI Jakarta dan MUI Banten untuk duduk bersama membahas sejumlah masalah terkait dengan PSN di PIK 2.
Berdasarkan keterangan yang dipaparkan, banyak kejanggalan yang menimpa warga dan menjadi korban atas pembangunan PSN tersebut. Maka dari itu, ke depan MUI akan mengundang sejumlah instansi terkait yang berhubungan dengan PSN di PIK 2.
Youve reached the end
sumber : Antara
Komentar
Posting Komentar