Tanpa Bayar Denda, Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif Bisa Pindah ke PBI Halaman all - Kompas
KOMPAS.com - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen mandiri yang memiliki tunggakan bisa mengajukan pindah kepesertaan menjadi penerima bantuan iuran (PBI).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan, peserta yang bersangkutan dapat pindah ke segmen PBI tanpa membayar denda.
PBI merupakan kategori peserta tidak mampu yang iuran per bulannya dibayarkan oleh pemerintah.
Bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBI JK yang didaftarkan oleh pemerintah pusat, iuran ditanggung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Link Hasil Seleksi CPNS Kemenag 2024 Pdf, Ada Daftar Nama Peserta yang Lolos
Bagi PBI yang didaftarkan dan ditanggung pemerintah daerah atau sekarang disebut segmen PBPU Pemda, iuran dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau sering disebut peserta mandiri, iuran setiap bulan dibayarkan oleh individu atau perusahaan tempat bekerja.
Baca juga: Rujukan Internal atau Antar-poli Disebut Sudah Tidak Bisa Lagi, Ini Kata BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan bisa pindah PBI tanpa bayar denda
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, peserta mandiri yang masih memiliki tunggakan bisa beralih menjadi peserta PBI.
"Jika ada masyarakat yang terkendala ekonomi dalam melakukan pembayaran iuran JKN setiap bulannya, maka yang bersangkutan bisa mengajukan diri sekeluarga menjadi peserta PBI," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Menurut Rizzky, peserta yang bersangkutan juga tidak perlu membayar denda karena pengenaan denda hanya berlaku bagi peserta menunggak yang menjalani rawat inap.
"Denda pembayaran tidak ada, istilah denda hanya untuk denda pelayanan kesehatan rawat inap," jelasnya.
Denda rawat inap tingkat lanjut adalah amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 45 ayat (5) menyebutkan, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang menunggak wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.
Artinya, peserta akan dikenakan denda jika mengakses layanan rawat inap selama masa denda atau 45 hari setelah status kepesertaan JKN aktif kembali.
Jika tidak mengakses layanan rawat inap, maka peserta mandiri yang menunggak iuran tidak perlu membayar denda.
Baca juga: Benarkah Penyakit akibat Rokok Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan mulai 2025?
Peserta perlu melunasi tunggakan
Meski tidak membayar denda, peserta PBPU atau mandiri yang memiliki tunggakan dan ingin pindah menjadi peserta PBI, perlu melunasi tunggakan.
Rizzky mengungkapkan, sesuai regulasi yang ada, tunggakan peserta yang bersangkutan saat masih menjadi peserta mandiri masih tercatat sebagai piutang.
"Jadi tunggakan yang menjadi kewajiban pada saat segmen PBPU/mandiri tidak otomatis dihapus, melainkan masih tercatat sebagai piutang," kata dia.
Rizzky menegaskan, peserta mandiri yang menunggak iuran paling lambat harus melunasi tunggakannya dalam kurun waktu enam bulan setelah beralih ke segmen PBI.
Adapun cara pengajuan penggantian status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dapat dilakukan secara langsung melalui Kantor Dinas Sosial setempat.
Peserta yang bersangkutan harus melampirkan beberapa dokumen, meliputi:
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanpa Penduduk (KTP)
- Harus terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebagai informasi, proses perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.
Jangka waktunya tergantung pada kecepatan proses di Kantor BPJS Kesehatan dan koordinasi dengan lembaga terkait.
Baca juga: Benarkah Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus mulai 30 Juni 2025?
Cara pindah dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI
Guna melakukan perpindahan segmen, peserta dapat melaporkan diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa data kependudukan serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/5/2023), Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi guna memastikan apakah peserta telah memenuhi kriteria orang tidak mampu.
Berikutnya, Dinsos akan mendaftarkan yang bersangkutan ke Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinas Sosial Provinsi.
Pendaftaran ke Dinsos Provinsi ini untuk mengusulkan yang bersangkutan agar terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).
Nantinya, penetapan peserta DTKS akan dilakukan dilakukan melalui Surat Keputusan dari Kemensos.
Setelah SK ditetapkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mendaftarkan yang bersangkutan sebagai peserta BPJS PBI ke BPJS Kesehatan.
Sementara itu, untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam DTKS, peserta dapat melakukan pengecekan penerima BPJS Kesehatan PBI dengan cara berikut:
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan wilayah penerima manfaat, yang terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Masukkan kode captcha
- Kemudian klik "Cari Data".
Jika status peserta BPJS Kesehatan mandiri sudah berubah menjadi peserta PBI, maka status pada kolom "PBI-JK" akan tertulis "YA" beserta periode pembayaran iuran terakhirnya.
Perbesar
Komentar
Posting Komentar