Transjakarta Didenda Rp3,2 Miliar Sepanjang 2024 gegara Sering Telat - inews

 

Transjakarta Didenda Rp3,2 Miliar Sepanjang 2024 gegara Sering Telat

JAKARTA, iNews.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) terkena denda hingga Rp3,2 miliar oleh Pemprov DKI Jakarta. Denda tersebut merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Angkutan Umum Transjakarta.

Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza menuturkan, ada headway atau jarak waktu tiba di halte yang harus dipenuhi oleh pihaknya. 

Baca Juga

“Saat jam sibuk, di BRT (Bus Rapid Transit) itu headway lima menit, di jam tidak sibuk setiap 10 menit harus ada bus. Sedangkan di non-BRT yang oranye yang berada di luar koridor, di jam sibuk 10 menit dan di jam tidak sibuk itu 20 menit,” ucap Welfizon di Halte Cakra Selaras Wahana (CSW) Transjakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

Dia menambahkan, denda terbesar yang harus dibayar Transjakarta pada tahun lalu mengenai masalah headway yang belum tercapai.

"Dari Rp3,2 miliar denda kami di 2024, Rp1,7 miliar-nya terkait headway. Dan memang kita mengambil kebijakan karena kita tahu persis bahwa dana yang kita gunakan ini adalah dana PSO, dana dari daerah, tentunya kita harus gunakan dengan optimal," tuturnya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita