Warga Lampung Pura-pura Jadi Prabowo-Gibran, Tipu 11 Orang Senilai Rp 30 Juta
JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menangkap satu orang tersangka asal Lampung yang mengunggah dan menyebarkan video deepfake menggunakan wajah dan suara Presiden Prabowo Subianto.
Video deepfake ini digunakan tersangka untuk menipu korban agar mengirimkan sejumlah uang kepadanya dengan modus pemberian bantuan oleh pemerintah.
“Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menyampaikan pengungkapan kasus deepfake yang mengatasnamakan pejabat negara, high profile dalam bentuk video dengan isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Baca juga: Serasinya Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto soal Pagar Laut...
Sindikat Penipuan Video Deepfake Prabowo dan Gibran, Satu Orang Masih Buron
Satu orang tersangka berinisial AMA (29) ditangkap di rumahnya yang berada di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada 16 Januari 2025.
AMA mengunggah sejumlah video deepfake menggunakan foto dan suara sejumlah petinggi negara, seperti Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menipu korban.
Dalam video itu, para pejabat ini seakan-akan menyatakan akan menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Padahal, program bantuan ini tidak pernah ada.
Korban yang tertipu narasi dari AMA pun menghubungi nomor yang tertera di dalam video.
Baca juga: ITB: Kami Masih Berpikir Keras untuk Kelola Tambang
Setelah terhubung dengan AMA, korban diminta mengirimkan sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi agar bantuan ini bisa dicairkan.
“Dengan alasan biaya administrasi, korban atau masyarakat yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Himawan.
Sejauh ini, ada 11 korban yang telah teridentifikasi. Total kerugian yang terungkap senilai Rp 30 juta.
Namun, angka ini baru dari akumulasi operasional AMA selama empat bulan terakhir.
“Terhadap tersangka, dijerat dengan menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penipuan, Pasal 51, Ayat 1, Juncto 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Himawan.
AMA diancam dengan pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Prabowo Minta Menterinya Irit-irit, Seremonial Ulang Tahun Hanya Dihadiri 15 Orang
Komentar
Posting Komentar