38 Orang Kepergok Pesta Miras di Kenjeran Surabaya, Satpol PP Beri Hukuman Rawat ODGJ - Tribunjatim - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

38 Orang Kepergok Pesta Miras di Kenjeran Surabaya, Satpol PP Beri Hukuman Rawat ODGJ - Tribunjatim

Share This
Responsive Ads Here

 

38 Orang Kepergok Pesta Miras di Kenjeran Surabaya, Satpol PP Beri Hukuman Rawat ODGJ - Tribunjatim

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 38 orang terjaring razia Satpol PP tengah melakukan pesta minuman keras (miras) atau minuman berlkohol (minhol), Minggu (2/2/2025) dini hari. 

Masing-masing pun mendapat sanksi sosial dari petugas.

Para pelaku terjaring pada operasi patroli Asuhan Rembulan Satpol PP Surabaya yang bertujuan untuk menjaga kondusifitas serta mencegah potensi pelanggaran ketertiban masyarakat. 

Petugas berkeliling menyasar sejumlah titik yang berpotensi digunakan sebagai arena pesta miras.

Hasilnya, puluhan orang diamankan oleh personel Satpol PP Surabaya karena menenggak berbagai miras dari berbagai lokasi berbeda. Rinciannya, sebanyak 3 orang berada Pantai Batu-Batu Kenjeran (Kenjeran Watu-Watu), 12 orang di Jalan Tenggumung, dan 23 orang berada di area bawah Jembatan Suramadu.

Baca juga: Duel Dua Pemabuk usai Motor Tercebur ke Sungai Lepas Pesta Miras, Kondisi Berubah setelah Sadar

Para petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa tujuh botol miras dari ketiga lokasi tersebut.  “Untuk total yang berhasil kami amankan sebanyak 38 orang hasil jangkauan," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser di Surabaya, Minggu (2/2/2025).

Para pelanggar selanjutnya digelandang menuju Kantor Satpol PP Surabaya. Mereka mendapat pendataan dari Satpol-PP dan tes urine dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya.

Tak cukup di situ, petugas juga memberikan efek jera. Para pelanggar mendapat sanksi sosial berupa "wisata" ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih sebagai tempat rehabilitasi bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Baca juga: Tertangkap Hendak Tawuran, Belasan Remaja di Surabaya Disanksi Rawat ODGJ di Liponsos

Selama di Liponsos, masing-masing wajib membantu merawat para ODGJ. "Mereka kami beri tugas memangkas rambut ODGJ, membagikan makanan, serta mencuci piring,” kata Fikser.

Pihaknya berharap sanksi tersebut bisa memberikan efek jera. "Kami berikan sanksi sosial ke Liponsos sehingga mereka mendapatkan pembinaan disana," katanya.

Ke depan, operasi Asuhan Rembulan akan terus dilanjutkan untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya dari gangguan ketentraman dan ketertiban umum  (trantibum). 

Baca juga: 14 Pedagang Kuliner di Sememi Surabaya Terjerat Pinjol, Ditipu Orang Ngaku dari Pemkot, Diminta RW

“Tentunya kami lakukan operasi ini bersama pihak kepolisian, TNI dan juga rekan-rekan dari dinas terkait," katanya.

Masyarakat juga diharapkan ikut proaktif memberikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran. 

 "Upaya ini kami lakukan demi kenyamanan warga Kota Surabaya saat malam hari,” katanya.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages