Bukannya Dihapus ! THR dan Gaji 13 Tetap Diberikan kepada ASN, Namun Ada Kelompok ASN yang Tidak Mendapatkannya, Siapa dan Mengapa? - Melintas

 

Bukannya Dihapus ! THR dan Gaji 13 Tetap Diberikan kepada ASN, Namun Ada Kelompok ASN yang Tidak Mendapatkannya, Siapa dan Mengapa? - Melintas

MELINTAS.ID - Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan oleh isu bahwa pemerintah akan menghapus Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, dan gaji ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.

Rumor ini menyebar luas, bahkan hingga menjadi topik hangat di berbagai platform sepertiTunjangan Hari Raya WhatsApp dan TikTok.

Bahkan, akun TikTok @gadis*** turut membahas isu ini, menimbulkan kepanikan di kalangan ASN. Banyak yang mulai khawatir dengan dampak finansial jika gaji tambahan ini benar-benar dihapus.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto perlu memberikan klarifikasi dari isu di media sosial tersebut agar bisa menjadi terang benderang

Baca Juga: Patrick Kluivert Panggil 27 Pemain Timnas Indonesia untuk Lawan Australia dan Bahrain, Ini Daftar Nama dan Peluang Skuad Garuda!

Klarifikasi Menko Perekonomian

Namun, setelah rumor ini menjadi viral, pemerintah akhirnya buka suara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengklarifikasi bahwa isu tersebut tidak benar.

Dalam konferensi pers, ia menegaskan bahwa persiapan pencairan gaji ke-13 dan ke-14 tetap dilakukan, meskipun detailnya masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, juga menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada informasi resmi mengenai penghapusan gaji ke-13 dan ke-14.

Hal ini menunjukkan bahwa kabar yang beredar di media sosial hanyalah spekulasi yang belum memiliki dasar yang kuat.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Gaji ke-13 dan 14 ASN di 2025? , Efisiensi Anggaran atau Beban Baru bagi Aparatur Negara? Menteri PANRB Memberi Klarifikasi

ASN yang Tidak Berhak menerima THR dan gaji ke-13

Meskipun THR dan gaji tambahan tetap diberikan, tidak semua ASN akan mendapatkannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah kelompok yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13:

1. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
3. Selain itu, pegawai non-ASN juga bisa menerima THR dan gaji ke-13 jika mereka telah bekerja minimal satu tahun dan memiliki perjanjian kerja yang menyatakan bahwa mereka berhak menerima tunjangan tersebut.

Dengan klarifikasi dari pemerintah, ASN seharusnya tidak perlu panik berlebihan. Isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 memang telah menimbulkan keresahan, tetapi nyatanya tidak ada keputusan resmi terkait hal tersebut.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam menyaring informasi dan tidak mudah terpancing oleh kabar yang belum jelas kebenarannya

Baca Juga: Menteri Agama Nasaruddin Umar Raih Elshinta Award 2025, Keteladanan yang Menginspirasi Pemimpin Masa Depan

Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN

Pada tahun sebelumnya, THR dan gaji ke-13 bagi ASN diberikan dengan besaran yang terdiri dari:

  1. Gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja.
  2. Tunjangan melekat, yang mencakup:
    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan pangan
    • Tunjangan jabatan/umum
  3. Tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50% dari yang diterima setiap bulan, sesuai kebijakan yang berlaku.

THR biasanya dicairkan sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, sementara gaji ke-13 diberikan pada pertengahan tahun untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.***

Untuk memudahkan Anda dalam mendapatkan informasi terkini, unduh aplikasi Melintas yang sudah tersedia di Play Store dan App Store. Dapatkan update berita terbaru! cukup klik link berikut ini:
Android: Melintas di Play Store
iOS: Melintas di App Store
Segera unduh dan nikmati kemudahan dalam mengikuti berbagai informasi menarik!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita