DPR Usul Korban Begal Ditanggung BPJS Kesehatan - Sindo news


DPR Usul Korban Begal Ditanggung BPJS Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Gerindra Obon Tabroni mengusulkan korban kejahatan, termasuk korban begal ditanggung BPJS Kesehatan. Foto: Ist

JAKARTA 

- Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Gerindra Obon Tabroni mengusulkan korban kejahatan, termasuk korban begal ditanggung

BPJS Kesehatan 

. Ini akibat maraknya kejahatan di beberapa wilayah yang membuat banyak warga menjadi korban kekerasan, namun tidak mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS.

"Ini juga banyak persoalan di lapangan, korban kejahatan ini saya sudah sampaikan semua. Sekarang itu marak terjadi kejahatan di wilayah-wilayah tertentu, korban begal atau lain-lain, mereka termasuk yang tidak di-cover BPJS," ujar Obon saat Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan hingga Dirut BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga

Tangan Dibacok, Pria Bogor Diduga Jadi Korban Begal

Korban kejahatan kerap didorong mencari bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meski lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan dalam menangani masalah kesehatan.

"Korban kejahatan termasuk juga perempuan korban kejahatan atau pembegalan dan lain-lain didorong menjadi tanggung jawab LPSK. Yang kita tahu LPSK bukan lembaga yang ngurusin kayak gitu. LPSK itu hanya pada persoalan bagaimana pelapor atau saksi itu mereka lindungi, tidak masuk dalam wilayah mereka harus cover kesehatannya atau lain-lain," ungkapnya.

Banyak korban yang mengalami kerugian materi dan fisik akibat kejahatan, tetapi ketika mereka berusaha mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, mereka justru dihadapkan pada pengecualian yang menyebabkan mereka tidak bisa menggunakan BPJS. Hal ini semakin memberatkan beban psikologis maupun fisik korban.

Obon meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin segera mencari solusi terhadap persoalan ini. Mereka berharap korban kejahatan termasuk korban begal mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk dalam akses layanan kesehatan.

"Pengecualian yang lain bisa kita pahami tapi pengecualian korban kejahatan rasanya irasional diterapkan. Mereka sudah menjadi korban, kemudian mereka harta bendanya mungkin hilang dan mengalami penganiayaan tapi begitu masuk rumah sakit mereka tidak bisa karena tercover kepada pengecualian. Nah, ini Menkes bagaimana persoalan ini juga bisa diselesaikan," kata Obon.

(jon)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita