Jadi ”Bank Emas” Pertama di Indonesia, Seperti Apa Mekanisme Bank Bulion?- Kompas ID

 

Jadi ”Bank Emas” Pertama di Indonesia, Seperti Apa Mekanisme Bank Bulion?

Bank Bulion menjalankan usaha berkaitan dengan emas dalam, baik dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, maupun kegiatan lainnya. 

Thumbnail

Jadi ”Bank Emas” Pertama di Indonesia, Seperti Apa Mekanisme Bank Bulion?

Ekonomi

Oleh Agustinus Yoga Primantoro

26 Feb 2025 12:47 WIB · Ekonomi

Dalam undangan yang diedarkan Sekretariat Presiden, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan meresmikan layanan Bank Emas” di The Gade Tower, Jakarta, pada Rabu (26/2/2025) siang. Layanan tersebut sekaligus menjadi yang pertama kali ada di Indonesia.

Pembentukan ”Bank Emas” diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri emas nasional serta mendukung program hilirisasi, sebagaimana menjadi salah satu program dalam Asta Cita. Rencana peresmian tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025) lalu.

Pembentukan ”Bank Emas” atau kegiatan usaha bulion telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang untuk mengatur dan mengawasi jalannya Kegiatan Usaha Bulion.

Pasal 130 UU P2SK menyebutkan, Bulion atau bullion bank merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Pasal 131 UU P2SK mengatur, lembaga jasa keuangan yang menjalankan usaha bullion wajib mengantongi izin dari OJK.

Sebagai turunannya, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Regulasi ini mengatur seputar cakupan kegiatan usaha, persyaratan penyelenggaraan kegiatan usaha, mekanisme perizinan, tahap pelaksanaan kegiatan usaha, serta penerapan prinsip kegiatan usaha bank emas.

Layaknya perbankan yang menjalankan fungsi intermediasi, Kegiatan Usaha Bulion juga berfungsi menghimpun dan menyalurkan, namun dalam bentuk emas. Emas yang dimaksud merupakan logam mulia berbentuk batangan atau lempengan serta tidak berupa mata uang, dengan kandungan aurum (Au) paling rendah 99,9 persen yang telah berstandar nasional Indonesia.

Dalam menghimpun emas, penyelenggara bulion hanya dapat menggunakan emas yang disimpan nasabah sebagai sumber pembiayaan emas atau perdagangan emas. Namun, penyelenggara bulion dilarang menggunakan emas yang dititipkan nasabah sebagai emas untuk kegiatan pembiayaan atau perdagangan emas.

Iklan - Gulir ke Bawah untuk melajutkan

Iklan

Untuk bisa memperoleh izin usaha Bulion dari OJK, lembaga jasa keuangan harus memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp 14 triliun.

Di sisi lain, pembiayaan emas bukan ditujukan untuk kepemilikan emas. Nasabah yang menerima pembiayaan emas wajib mengembalikannya dalam bentuk emas dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil (gold to gold) berdasarkan kesepakatan.

Dalam skema perdagangan emas, penyelenggara bulion wajib memenuhi batas minimum gramasi emas yang akan ditransaksikan paling sedikit 500 gram per transaksi dan emas wajib dilakukan secara fisik. Meski pemasaran dapat dilakukan secara daring, emas harus diberikan secara fisik.

Dari sisi penyelenggara lembaga jasa keuangan, baik itu bank maupun nonbank dapat menjalankan kegiatan usaha bulion selama memperoleh izin dari OJK. Untuk bisa memperoleh izin usaha bulion dari OJK, lembaga jasa keuangan harus memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp 14 triliun.

Namun, lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang hanya menjalankan kegiatan penitipan emas dikecualikan dari persyaratan modal inti minimum tersebut. Mereka hanya diwajibkan untuk memenuhi ketentuan modal inti yang berlaku bagi lembaga jasa keuangan.

Hingga 12 Februari 2025, OJK telah menerbitkan izin usaha bulion kepada BSI untuk produk perdagangan emas dan penitipan emas. Sebelumnya, PT Pegadaian (Persero) telah memperoleh izin menjalankan kegiatan usaha Bulion per 23 Desember 2024.

Berdasarkan data OJK, total saldo deposito emas yang dihimpun oleh Pegadaian per 18 Februari 2025 sebanyak 31.604 kilogram (kg). Ini terdiri dari  jumlah emas titipan korporasi sebanyak 988 kg, dan penyaluran pinjaman modal kerja emas sebanyak 20 kg.

Dalam mengembangkan dan memperkuat penyelenggaraan bullion bank, OJK akan merumuskan Peta Jalan Kegiatan Usaha Bulion (KUBL), yang ditargetkan selesai pada Agustus 2025. Kini, OJK tengah menempuh serangkaian forum group discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penyusunan peta jalan.

Iklan - Gulir ke Bawah untuk melajutkan

Iklan

Data US Geological Survey menunjukkan, Indonesia menduduki peringkat ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 ton pada 2023. Selain itu, Indonesia juga menduduki peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar yang mencapai 2.600 ton.

Kendati demikian, ekosistem industri emas dan logam mulia Indonesia tertinggal dari negeri tetangga seperti Singapura. Meski tidak memiliki sumber daya alam terkait emas dan logam mulia, Singapura memiliki Singapore Bullion Market Association (SBMA) sebagai pusat transaksi emas, termasuk impor, ekspor, dan distribusi di wilayah Asia Tenggara.

Hasil riset McKinsey menemukan, pendirian bullion bank akan memberikan meningkatkan rantai nilai emas (gold value chain) terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp 245 triliun. Hal ini turut menciptakan lapangan pekerjaan untuk 800.000 orang, meningkatkan peredaran uang sebesar Rp 156 triliun, serta meningkatkan indeks harga konsumen sebesar 0,06 persen.

Dalam undangan yang diedarkan Sekretariat Presiden, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan meresmikan layanan Bank Emas” di The Gade Tower, Jakarta, pada Rabu (26/2/2025) siang. Layanan tersebut sekaligus menjadi yang pertama kali ada di Indonesia.

Pembentukan ”Bank Emas” diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri emas nasional serta mendukung program hilirisasi, sebagaimana menjadi salah satu program dalam Asta Cita. Rencana peresmian tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025) lalu.

Pembentukan ”Bank Emas” atau kegiatan usaha bulion telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang untuk mengatur dan mengawasi jalannya Kegiatan Usaha Bulion.

Pasal 130 UU P2SK menyebutkan, Bulion atau bullion bank merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Pasal 131 UU P2SK mengatur, lembaga jasa keuangan yang menjalankan usaha bullion wajib mengantongi izin dari OJK.

Sebagai turunannya, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Regulasi ini mengatur seputar cakupan kegiatan usaha, persyaratan penyelenggaraan kegiatan usaha, mekanisme perizinan, tahap pelaksanaan kegiatan usaha, serta penerapan prinsip kegiatan usaha bank emas.

Layaknya perbankan yang menjalankan fungsi intermediasi, Kegiatan Usaha Bulion juga berfungsi menghimpun dan menyalurkan, namun dalam bentuk emas. Emas yang dimaksud merupakan logam mulia berbentuk batangan atau lempengan serta tidak berupa mata uang, dengan kandungan aurum (Au) paling rendah 99,9 persen yang telah berstandar nasional Indonesia.

Dalam menghimpun emas, penyelenggara bulion hanya dapat menggunakan emas yang disimpan nasabah sebagai sumber pembiayaan emas atau perdagangan emas. Namun, penyelenggara bulion dilarang menggunakan emas yang dititipkan nasabah sebagai emas untuk kegiatan pembiayaan atau perdagangan emas.

Untuk bisa memperoleh izin usaha Bulion dari OJK, lembaga jasa keuangan harus memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp 14 triliun.

Di sisi lain, pembiayaan emas bukan ditujukan untuk kepemilikan emas. Nasabah yang menerima pembiayaan emas wajib mengembalikannya dalam bentuk emas dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil (gold to gold) berdasarkan kesepakatan.

Dalam skema perdagangan emas, penyelenggara bulion wajib memenuhi batas minimum gramasi emas yang akan ditransaksikan paling sedikit 500 gram per transaksi dan emas wajib dilakukan secara fisik. Meski pemasaran dapat dilakukan secara daring, emas harus diberikan secara fisik.

Dari sisi penyelenggara lembaga jasa keuangan, baik itu bank maupun nonbank dapat menjalankan kegiatan usaha bulion selama memperoleh izin dari OJK. Untuk bisa memperoleh izin usaha bulion dari OJK, lembaga jasa keuangan harus memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp 14 triliun.

Namun, lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang hanya menjalankan kegiatan penitipan emas dikecualikan dari persyaratan modal inti minimum tersebut. Mereka hanya diwajibkan untuk memenuhi ketentuan modal inti yang berlaku bagi lembaga jasa keuangan.

Hingga 12 Februari 2025, OJK telah menerbitkan izin usaha bulion kepada BSI untuk produk perdagangan emas dan penitipan emas. Sebelumnya, PT Pegadaian (Persero) telah memperoleh izin menjalankan kegiatan usaha Bulion per 23 Desember 2024.

Berdasarkan data OJK, total saldo deposito emas yang dihimpun oleh Pegadaian per 18 Februari 2025 sebanyak 31.604 kilogram (kg). Ini terdiri dari  jumlah emas titipan korporasi sebanyak 988 kg, dan penyaluran pinjaman modal kerja emas sebanyak 20 kg.

Dalam mengembangkan dan memperkuat penyelenggaraan bullion bank, OJK akan merumuskan Peta Jalan Kegiatan Usaha Bulion (KUBL), yang ditargetkan selesai pada Agustus 2025. Kini, OJK tengah menempuh serangkaian forum group discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penyusunan peta jalan.

Data US Geological Survey menunjukkan, Indonesia menduduki peringkat ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 ton pada 2023. Selain itu, Indonesia juga menduduki peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar yang mencapai 2.600 ton.

Kendati demikian, ekosistem industri emas dan logam mulia Indonesia tertinggal dari negeri tetangga seperti Singapura. Meski tidak memiliki sumber daya alam terkait emas dan logam mulia, Singapura memiliki Singapore Bullion Market Association (SBMA) sebagai pusat transaksi emas, termasuk impor, ekspor, dan distribusi di wilayah Asia Tenggara.

Hasil riset McKinsey menemukan, pendirian bullion bank akan memberikan meningkatkan rantai nilai emas (gold value chain) terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp 245 triliun. Hal ini turut menciptakan lapangan pekerjaan untuk 800.000 orang, meningkatkan peredaran uang sebesar Rp 156 triliun, serta meningkatkan indeks harga konsumen sebesar 0,06 persen.


Kerabat Kerja

Penulis:

Agustinus Yoga Primantoro

 | 

Editor:

Aris Prasetyo

 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari
comment banner

Kirimkan Komentar Anda

Jadilah yang pertama memberikan komentar. Silakan masuk atau daftar akun untuk menggunakan fitur komentar.

GTM!

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita