Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok dalam Kasus Minyak Mentah - Beritasatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok dalam Kasus Minyak Mentah - Beritasatu

Share This

 

Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok dalam Kasus Minyak Mentah

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:48 WIB
Ilham Oktafian / SMR

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) memberi keterangan pers di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025). (Antara/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait peluang memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut bakal diperiksa, termasuk Ahok jika dirasa dibutuhkan oleh penyidik.

"Jadi siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapa pun," katanya kepada wartawan saat ditanya terkait kemungkinan pemeriksaan Ahok, Kamis (27/2/2025).

Qohar mengatakan penyidik telah menggeledah empat lokasi terkait kasus korupsi minyak mentah, termasuk kediaman sang raja minyak Riza Chalid.

"Jadi rumah Pak Riza Chalid kan sekarang jadi kantor, di mana para tersangka dari tiga orang kemarin dari pengusaha itu berkantornya di sana, sehingga kita geledah," kata dia.

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023 yang merugikan negara hampir Rp 193,7 triliun.

Mereka adalah Riva Siahaan selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku direktur feedstock dan product optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi selaku direktur utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku VP feedstock management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo selaku komisaris PT Jenggala Maritim, dan direktur utama PT Orbit Terminal Merak.

Dua orang lagi yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus minyak mentah adalah Maya Kusmaya selaku direktur pemasaran pusat dan niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne selaku VP trading operations PT Pertamina Patra Niaga.

Simak berita dan artikel lainnya di
Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages