Kisah PMI Ilegal Ditipu Tekong hingga Disiksa Dalam Penjara di Malaysia - Beritasatu - Opsiin

Post Top Ad

demo-image

Kisah PMI Ilegal Ditipu Tekong hingga Disiksa Dalam Penjara di Malaysia - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

 Dunia Internasional 

Kisah PMI Ilegal Ditipu Tekong hingga Disiksa Dalam Penjara di Malaysia

Pekanbaru, Beritasatu.com - Sebanyak tujuh pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang dideportasi dari Malaysia pada Sabtu (15/2/2025) lalu ditampung di Shelter Rumah Ramah BP3MI Riau. Mereka terdiri dari satu wanita dan enam pria. Tiga orang berasal dari Surabaya dan empat lainnya dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

ADVERTISEMENT

Sebelum dipulangkan, seluruh PMI ilegal ditahan beberapa bulan di Depot Tahanan Imigresen Depot Kemayan, Pahang, Malaysia.

Salah seorang PMI ilegal asal Madura, Jawa Timur, Solihin mengaku mengalami penyiksaan selama ditahan di Depot Tahanan Imigresen Kemayan, Pahang, Malaysia. Dia berangkat ke Malaysia pada 2022 lalu melalui jalur resmi.

"Perlakuan petugas Depot sangat tidak manusiawi sekali. Saya selalu jadi korban di sana, padahal hanya melakukan kesalahan kecil. Saat itu disuruh mundur, saya malah maju. Saya dipukul seperti melakukan kesalahan besar. Saya dianiaya sampai kepala terbentur besi, kepala dan kaki ditendang,  teman-teman saya juga menjadi korban di sana. Sampai sekarang rasa sakit itu masih ada," tutur Solihin kepada Beritasatu.com, Selasa (18/2/2025).

Saat berangkat ke Malaysia pada 2022 lalu, Solihin menempuh jalur resmi (legal). Dia akhirnya ditangkap dan dipenjara selama 3,5 bulan karena terlambat mengurus permit.

Effendi, PMI asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan, sebelum dideportasi, dirinya bersama sejumlah temannya ditahan di Depot Kemayan. Dia masuk ke Malaysia secara ilegal melalui Batam pada 2019 lalu. Dia bekerja sebagai buruh perkebunan sawit.

"Yang bawa dari Lombok ke Batam tekong (penyalur PMI). Saya bayar Rp 14 juta per orang, sekali pergi 20 orang. Dari Batam naik speed boat berangkat malam. Sampai di Johor, saya dibawa untuk bekerja di Pahang.  Selama bekerja di sana, saya digaji RM 3.000 satu bulan," beber Effendi.

Berbeda dengan Efendi dan Solihin, Fatimah, seorang ibu rumah tangga asal Lombok ini mengaku ditipu tekong asal Malaysia sebesar Rp 10 juta. Saat itu dia dijanjikan berangkat melalui Medan, Sumatera Utara dengan segala kelengkapannya.

"Setelah kita di Medan satu bulan lebih tak ada apa-apa. Saya ditipu tekong, jada saya putuskan lewat jalur belakang (ilegal). Saya pertamanya transfer Rp 10 juta, janjinya nanti dia mencarikan kerja di Malaysia, potong gaji tiga bulan. Ternyata dia menipu saya, dia mengambil uang saya 1.300 ringgit dan tak dikembalikan," kata Fatimah.

Dijelaskannya, masih banyak PMI ilegal yang terkatung-katung di Depot Kemayan Malaysia, walaupun masa tahannya telah habis. Para tahanan ini terkendala ongkos untuk pulang ke Indonesia.

"Saat masa tahanan habis, mereka menunggu di tahanan Depot Kemayan sampai ada uang. Ada yang sampai empat bulan hingga lima bulan sudah selesai dari tahanan," ungkapnya.

Berdasarkan pengalamannya, seluruh PMI legal maupun ilegal di Arab Saudi dipulangkan secara gratis tanpa diminta biaya pemulangan. Beda halnya dengan PMI di Malaysia.

"Di negara lain yang saya alami dari tahun 2000 enggak pernah diminta uang untuk pulang ke negara kita. Semua biaya ditanggung pemerintah. Apa bedanya dengan Malaysia?" kata Fatimah.

Fatimah berharap agar pemerintah dapat memfasilitasi kepulangan PMI ilegal yang terkendala dengan keuangan tersebut.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages