KPK di Praperadilan: Firli Bahuri Tak Sepakat Hasto Jadi Tersangka - CNN Indonesia

 

KPK di Praperadilan: Firli Bahuri Tak Sepakat Hasto Jadi Tersangka

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Pimpinan KPK periode 2019-2024 Firli Bahuri Cs disebut tidak ingin menaikkan status Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara atau ekspose pada awal tahun 2020 lalu.

Hal itu disampaikan Tim Biro Hukum KPK dalam jawabannya menanggapi permohonan Praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Mulanya, Biro Hukum KPK menceritakan setelah gagal menangkap tangan Harun Masiku dan Hasto, tim penindakan KPK menuju Kantor DPP PDIP untuk melakukan penyegelan tetapi dihalangi oleh petugas keamanan.

Atas dasar itu, tim penindakan KPK putar arah ke Gedung Merah Putih KPK untuk melaksanakan ekspose perkara tangkap tangan bersama pimpinan dan jajaran struktural penindakan lainnya.

"Bahwa di dalam forum rapat ekspose, tim KPK yang melaksanakan OTT sudah memaparkan rangkaian peristiwa secara runut dan rinci. Termasuk peran pemohon [Hasto Kristiyanto] dalam konstruksi perkara tersebut," ujar anggota Tim Biro Hukum KPK di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

"Tetapi pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan," imbuhnya.

Ia mengatakan pimpinan KPK saat itu justru mengganti Satgas Penyidikan. Dalam ekspose tersebut, Firli Cs hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka di luar Hasto.

Empat orang tersebut ialah Harun Masiku, mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Kader PDIP Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Wahyu dan Tio diketahui juga menjadi kader PDIP.

"Bahwa dalam hal ini Harun Masiku masih belum bisa diamankan karena melarikan diri," ucap dia.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Ia mengajukan Praperadilan karena merasa penyidik KPK telah sewenang-wenang melakukan proses penegakan hukum. Pada hari ini, Kamis (6/2), sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban KPK atas permohonan Praperadilan Hasto.

(ryn/dal)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita