Laporan Harta Isa Dirjen Kemenkeu Tersangka Jiwasraya Capai Rp38,9 M
![](https://akcdn.detik.net.id/visual/2025/02/07/isa-rachmatarwata-tersangka-1_169.jpeg?w=1200)
--
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor PT Asuransi Jiwasraya, Jumat (7/2)
Isa pun sudah ditahan Kejagung selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.
Sebagai pejabat Kemenkeu, kekayaan Isa--seperti yang dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN)--mencapai total Rp38,97 miliar. Selain itu, Isa memiliki utang sebesar Rp302 juta. Itu adalah LHKPN tahun periode 2023 yang dilaporkan Isa ke KPK pada 29 Februari 2024 silam.
"Utang Rp302.916.587. Total Harta Kekayaan Rp38.967.920.495," demikian dikutip dari e-LHKPN KPK yang diakses, Jumat malam kemarin.
Dari total harta itu, Isa memiliki aset tanah dan bangunan di enam lokasi yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Tasikmalaya dengan total nilai Rp8,83 miliar.
Rinciannya adalah tanah dan bangunan seluas 180 m2/160 m2 di Tangsel dari hasil sendiri senilai Rp2,5 miliar dan tanah seluas 258 m2 hasil sendiri senilai Rp3,87 miliar.
Kemudian empat bidang tanah di Tasikmalaya, Jawa Barat. Rinciannya dalah tanah seluas 6.380 m2 hasil sendiri dengan nilai Rp729 juta, tanah seluas 2.648 m2 dari hasil sendiri dengan nilai Rp302 juta, tanah seluas 3.457 m2 dari hasil sendiri dengan nilai Rp987,7 juta, dan tanah seluas 3.134 m2 hasil sendiri senilai Rp447,7 juta.
Dalam LHKPN-nya, Isa juga melaporkan tiga kendaraan roda empat miliknya yakni Toyota Camry Tahun 2011 senilai RP100 juta, Mazda CX9 tahun 2011 senilai Rp650 jtua, dan Hyundai Ioniq 5 EV tahun 2023 senilai Rp750 juta.
Dia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp504 juta, surat berharga senilai Rp19,52 miliar, serta Kas dan setera Kas Rp5,79 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung menjerat Isa dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kemenkeu menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakoni Kejagung terhadap anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro kepada CNNIndonesia.com, Jumat.
(kid)
Komentar
Posting Komentar