Maruarar Sebut Rosan dan Pandu Sjahrir Layak Pimpin Danantara
Presiden Prabowo berencana meluncurkan Danantara pada 24 Februari 2025.

Maruarar Sebut Rosan dan Pandu Sjahrir Layak Pimpin Danantara (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, dan Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) Pandu Sjahrir dinilai layak menjadi Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
"Saya dengar, prinsip pak Rosan, dan pak pandu, mudah-mudahan nanti ke depan, kita berdoa jadi bos Danantara," kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat ditemui dalam acara Peluncuran Logo Kementerian PKP di Jakarta, Jumat malam (21/2/2025).
Untuk diketahui, Presiden Prabowo berencana meluncurkan Danantara pada 24 Februari 2025. Kehadiran BPI Danantara nantinya bakal bertugas untuk melakukan pengelolaan aset BUMN dan pengembangan investasi.
Modal awal Danantara berasal dari modal konsolidasi yang dimiliki semua BUMN dibawah Danantara. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 131, Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Danantara mendapatkan modal awal sebesar Rp1.000 triliun setelah resmi dibentuk.
Sementara struktur organisasi BPI Danantara dijelaskan dalam Pasal 3L, terdiri dari Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana.
Dewan Pengawas terdiri dari Menteri BUMN sebagai ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan dewan pengawas juga ditetapkan untuk 5 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Dewan Pengawas dibantu oleh Sekretariat, dan Komite. Sekretariat dan Komite. Komite yang dibentuk terdiri dari komite audit, komite etik. dan komite remunerasi dan sumber daya manusia. Sekretariat dan Komite diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
Untuk susunan organisasi Badan Pelaksana, terdiri dari 6 orang dari unsur profesional. Salah satu Badan Pelaksana diangkat menjadi Kepala Badan. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(DESI ANGRIANI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar