Thursday
9Oct2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Featured

Prabowo Tetapkan 100% DHE Wajib Simpan di RI, Berlaku 1 Maret 2025 - CNBC Indonesia

1 min read

 

Prabowo Tetapkan 100% DHE Wajib Simpan di RI, Berlaku 1 Maret 2025

Prabowo Tetapkan 100% DHE Wajib Simpan di RI, Berlaku 1 Maret 2025 - CNBC Indonesia | OPSIIN-1

Jakarta, CNBC Indonesia-Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Dalam kebijakan yang berlaku 1 Maret 2025, kewajiban DHE menjadi lebih ketat.

AS Desak Damai, Israel Tak Gubris: Gaza Kembali Jadi Neraka Dunia - VivaBaca juga AS Desak Damai, Israel Tak Gubris: Gaza Kembali Jadi Neraka Dunia - Viva

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA dalam bank-bank nasional," ungkap Prabowo dalam konferensi pers.

Usai Robohnya Mushala Pesantren Al Khoziny, Kemenag: Kita Istighosah Dulu | Republika OnlineBaca juga Usai Robohnya Mushala Pesantren Al Khoziny, Kemenag: Kita Istighosah Dulu | Republika Online

Prabowo menjelaskan, kebijakan DHE tersebut akan berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dari kebijakan ini.

"Untuk sektor migas dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP 36 2023," jelas Prabowo.


(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ada Kewajiban Parkir DHE, Pengusaha Tambang Emas Bilang Ini

Komentar
Additional JS