Pramono Akan Angkat 7 Stafsus Setelah Dilantik, Tak Pakai TGUPP - detik

 

Pramono Akan Angkat 7 Stafsus Setelah Dilantik, Tak Pakai TGUPP

Jakarta 

-

Gubernur DKI Jakarta terpilih Pramono Anung akan mempunyai tujuh staf khusus (stafsus) untuk membantunya setelah dilantik menjadi Gubernur Jakarta. Tujuh stafsus yang akan membantu Pramono berasal dari kalangan profesional.

"Saya akan menaati aturan perundang-undangan bahwa mempunyai 7 staf khusus ya. Saya akan punya tujuh staf khusus, tapi tentunya ada staf ahli dan saya tidak akan menggunakan atau tidak memakai apa yang disebut dengan TGUPP," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) terakhir ada di era Anies Baswedan. Pembentukan TGUPP ini bertugas untuk mengawal dan memastikan satuan-satuan kegiatan di Pemprov Jakarta dapat tereksekusi dengan baik serta tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, stafsus Pramono ini nantinya akan bekerja membantu dirinya dan juga wakil gubernur Jakarta terpilih Rano Karno untuk menyelesaikan permasalahan Jakarta. Pramono mengaku masih berkomunikasi baik dengan mantan gubernur Jakarta seperti Fauzi Bowo, Ahok, Anies, hingga Jokowi.

"Saya hampir setiap waktu berkomunikasi dengan semua gubernur, berkomunikasi dengan Bang Yos, beberapa hari lalu di kawinan saya ketemu Pak Jokowi. Saya bisa berkomunikasi dengan siapa aja termasuk Pak Anies, Pak Ahok, Bang Foke," ungkapnya.

"Jadi untuk urusan itu saya tidak mau ada barier, ada batasan. Saya lebih berkeinginan beliau-beliau ini pasti akan kami minta bantuan, minta tolong, minta saran, minta pendapat, bagi saya hal yang biasa. Jadi, bagi saya itu akan saya lakukan," imbuhnya.

Diketahui, UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam Pasal 38, dijelaskan bahwa Gubernur boleh memiliki staf khusus.

Berikut ini isi pasalnya:

Pasal 38

(1) Dalam rangka membantu Gubernur dalam perumusan kebijakan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, Gubernur dapat mengangkat staf khusus.

(2) Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan penghasilan staf khusus diatur dalam Peraturan Gubernur.

Simak juga Video 'Pramono Main Ke Balai Kota, Keliling Ruangan hingga Makan Soto':

(bel/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita