Terdakwa Dugaan Korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro Mulai Disidangkan » SuaraBojonegoro

 

Terdakwa Dugaan Korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro Mulai Disidangkan » SuaraBojonegoro.com

RedaksiJumat, 14 Februari 2025

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Setelah menunggu lama untuk melengkapi berkas berkas perkara, akhirnya kasus dugaan korupsi mobil siaga yang berasal dari BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Desa mulai disidangkan di Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya.

Kejaksaan Negeri Bojonegoro selaku penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan Mobil Siaga yang bersumber dari Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) se-Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2022, ini dilaksanakan pada hari Kamis, 13 Februari 2025 kemarin. Hadir dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum, Nuraini Prihatin, S.H., M.H dan Agung Sih Warastini, S.H dan terdakwa inisial SH, IK, HA, IV dan AW dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh JPU. Jum’at (14/02/25).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, S.H., M.H. mengatakan bahwa agenda persidangan hari ini adalah agenda pembacaan dakwaan Yang akan  menghadirkan 5 terdakwa yakni Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto, Heny Sri Setyaningrum, Ivonne, dan Anam Warsito, yang didampingi Penasihat Hukum masing-masing.

Kepada terdakwa, diancam dengan pidana Primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahannya Jo. Terdakwa juga terjerat  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair pasal 3  jo pasal 18   ayat (1)  huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Kedua pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Seperti yang diketahui sebelumnya, dugaan korupsi 386 mobil siaga desa tahun 2022 masih terus berjalan, sebab Penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro masih terus mengusut tuntas perkara tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana.

“Sebelumnya pihak penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah melakukan pemeriksaan lanjutan, selain ada potensi tersangka baru, juga untuk melengkapi berkas perkara lima tersangka yang telah ditahan, sebelum dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, “Ungkap Reza.

Diketahui, terdapat 4 tersangka dari pihak dealer penyedia mobil siaga, yakni IK dan SH dari PT United Motors Company (UMC). Lalu, dari PT Sejahtera Buana Trada (SBT), yakni I dan HS. Kemudian satu orang dari oknum kades yakni AW.(Bim/red)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita