Vonis Crazy Rich Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara - Bagian All

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengubah amar putusan Crazy Rich Surabaya Budi Said dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Hukuman Budi diperberat menjadi 16 tahun penjara dan dendan Rp1,1 miliar.
Perubahan putusan tersebut atas dikabulkannya permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan ini diketok okeh ketua majelis Herri Swantoro, dengan dibantu Hakim anggota di antaranya, Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000," tulis salinan putusan yang diterima, Jumat (21/2/2025).
Selain itu, majelis hakim juga menegaskan, jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,1 miliar. Namun, apabila selama satu bulan setelah putusan ini memiliki hukum tetap, dan terdakwa tak mampu membayar yang pengganti maka harta bendanya akan dilelang.
"Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," tulis putusan tersebut.
Sebelumnya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU selama 16 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar