Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pilihan Yusril Ihza Mahendra

    Yusril Sebut Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali bukan Prioritas Pemerintah - Sindonews

    2 min read

     

    Yusril Sebut Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali bukan Prioritas Pemerintah

    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemulangan predator seksual Reynhard Sinaga dan tersangka terorisme, Hambali bukan prioritas pemerintah saat ini. Foto/SindoNews

    JAKARTA 

    - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas),

    Yusril Ihza Mahendra 

    menyatakan, pemulangan predator seksual Reynhard Sinaga dan tersangka terorisme, Hambali bukan prioritas pemerintah saat ini.

    Yusril menegaskan, pemerintah bukan hanya mengurusi dua kasus tersebut. Menurutnya, masih banyak WNI lain yang terjerat kasus di luar negeri.

    "Tanggung jawab negara terhadap WNI, betapa pun memalukannya, tetap harus diperhatikan. Kami juga paham bahwa ada banyak kasus lain yang menimpa WNI di luar negeri. Kasus Reynhard sendiri belum ada pembahasan lebih lanjut," kata Yusril, Selasa (11/2/2025).

    Baca Juga

    Sepakat Rancang UU Keamanan Laut, Yusril: Ada Satu Badan Non-Militer Diberi Wewenang Penegakan Hukum

    Yusril menjelaskan, terhadap Hambali yang saat ini ditahan di Guantanamo, pemerintah telah meminta Amerika Serikat segera mengadili yang bersangkutan. Namun, belum ada kejelasan dari kasus tahanan yang telah ditahan lebih dari dua dekade itu.

    "Selain sebagai kasus terorisme, ini juga menjadi isu Hak Asasi Manusia. Pemerintah telah meminta agar Hambali diadili, tetapi sampai sekarang prosesnya belum berjalan. Pembahasan terkait pemulangannya pun belum ada," ujarnya.

    Baca Juga

    Pemerintah Upayakan Pemulangan Terpidana Reynhard Sinaga dari Inggris

    "Tidak ada prioritas atas kasus ini, tetapi tetap menjadi perhatian pemerintah. Kami terus mengupayakan perlindungan bagi semua WNI, baik yang terlibat dalam kasus hukum berat maupun yang menghadapi ancaman hukuman mati," katanya.

    (cip)

    Komentar
    Additional JS