11 Hal Terungkap dari Dakwaan Tom Lembong di Kasus Impor Gula

Sidang perdana Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, telah digelar. Terungkap 11 hal dari sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan kasus impor gula ini.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (6/3/2025) pagi.
Jumlah total tersangka kasus impor gula ini ada 11 orang, salah satunya adalah Tom Lembong. Sidang ini menjadi yang pertama. Sebelumnya, gugatan praperadilan Tom Lembong ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tom Lembong dkk diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di sidang, hadir istri Tom yakni Ciska Wihardja. Hadir pula politikus mantan capres dan mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.
Berikut adalah sejumlah hal yang terungkap dari dakwaan Tom:
Kerugian Negara
1. Didakwa rugikan negara Rp 578 M
Tom didakwa memperkaya diri dan orang lain. Jaksa mengatakan perbuatan Tom membuat negara rugi ratusan miliar rupiah. Jaksa penuntut umum membacakan angka persisnya.
"Merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
2. Didakwa korupsi bareng 10 orang
Jaksa mengatakan Tom melakukan perbuatan korupsi bersama 10 orang lain. Mereka adalah:
- Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan
Indonesia (Persero) sejak tahun 2015
- Tony Wijaya NG selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003
- Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006
- Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013
- Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012
- Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015
- Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015
- Hendrogiarto A Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International sejak tahun 2016
- Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2010
- Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas sejak tahun 2011
3. Uang Rp 515 M dinikmati oleh 10 pengusaha
Sebanyak 10 orang pengusaha didakwa menikmati uang dari korupsi impor gula itu sebanyak Rp 515 miliar. Jika dilihat dari jumlah kerugian yang disebutkan jaksa yakni Rp 578 miliar maka ada selisih sekitar Rp 62,6 miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan jaksa akan membuktikan kerugian negara tersebut. "Kita ikuti persidangannya ya untuk menjelaskannya, tentu JPU nanti akan membuktikannya," kata Harli Siregar kepada wartawan.
4. Beri izin impor saat stok gula mencukupi
Tahun 2015, stok gula konsumsi disebut jaksa masih mencukupi, namun Tom Lembong malah impor gula. Jaksa mengatakan tercukupinya stok gula itu didapat dari rapat koordinasi kementerian tahun itu.
"Bahwa berdasarkan rapat koordinasi tanggal 12 Mei 2015 tersebut, stok gula konsumsi masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor gula serta tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula," kata jaksa.
Rapat koordinasi itu dilakukan antara Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan, dan Menteri BUMN yang membahas stabilisasi pangan dan inflasi menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri saat itu. Gula menjadi salah satu komponen yang dibahas pada saat itu.
"Stok gula masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor. Seluruh pabrik gula akan diminta menyalurkan gula rafinasi kepada industri makanan dan minuman, bukan disalurkan kepada konsumen langsung," kata Jaksa.
Tak hanya itu, kata jaksa, dalam rapat itu disebutkan pemerintah wajib mempunyai stok nasional gula yang dikelola Bulog atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia ( PT PPI). Rapat antarkementerian itu sepakat untuk mengusulkan tidak memberikan izin impor dalam 3 bulan ke depan karena pabrik gula BUMN tengah melakukan penggilingan.
5. Impor gula tanpa rekomendasi Kemenperin
Jaksa menyebut Tom menerbitkan 21 persetujuan impor gula tanpa berkoordinasi dengan kementerian lainya, termasuk tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian. Tom memberikan persetujuan untuk sejumlah perusahaan untuk mengimpor gula.
"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
6. PT PPI Sempat Pertanyakan
PT PPI itu adalah anggota BUMN Holding Pangan yang bergerak pada perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional dengan lingkup usaha kegiatan ekspor, impor, antar pulau, perdagangan lokal dan sebagainya. Seharusnya, pihak yang diperkenankan impor gula adalah PT PPI ini, tapi kenyataannya ada perusahaan-perusahaan swaasta yang mengimpor gula.
Jaksa mengungkapkan percakapan antara Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sejak tahun 2015, Charles, dengan Direktur Utama PT PPI, Dayu Padmara, dalam dakwaan Tom Lembong. Jaksa menyebut Dayu Padmara sempat mempertanyakan pelaksanaan impor gula Kemendag di era Tom Lembong.
Tahun 2015, Dayu sempat bertanya kepada Charles Sitorus mengenai teknis kerja di Kemendag. Namun, dibalas Charles bahwa semuanya sudah diatur Tom Lembong.
Dayu, kata jaksa, sempat mempertanyakan teknis kerja Kemendag berbeda dengan Kementerian BUMN. Lagi-lagi Charles saat itu meyakinkan Dayu.
"Lalu Dayu Padmara Rengganis bertanya lagi, 'berbeda ya dengan rencanya penugasan dari Kementerian BUMN ya Charles? Lalu Charles Sitorus menjawab 'memang berbeda dengan penugasan dari Kementerian BUMN karena kalau dari kementerian Perdagangan ada pihak dari swasta juga, makanya Pak Gunaryo mengundang kita hari ini'," kata jaksa membacakan dakwaan.
Charles Sitorus mantan Dirut PT PPI itu didakwa memperkaya 9 perusahaan swasta dalam kasus impor gula ini. Perbuatan itu dilakukan bersama Tom Lembong. Demikian dakwaan jaksa.
Peran, Alur Perkara, Tom Keberatan
![]() |
7. Tujuh peran Tom
Jaksa mengungkap ada tujuh perbuatan yang dilakukan Tom saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 antara lain:
1. Menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih ke 10 perusahaan gula swasta.
2. Tom menerbitkan surat impor dan importir produsen gula kristal merah untuk diolah menjadi gula kristal putih ke 10 perusahaan gula. Surat itu terbit tanpa adanya rekomendasi Kementerian Perindustrian.
3. Tom memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal merah ke 10 perusahaan itu untuk diolah menjadi gul akristal merah, padahal 10 perusahaan itu hanya punya izin pengelolaan gula rafinasi.
4. Tom memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal mentah ke PT Angels Products untuk diolah menjadi gula kristal putih padahal saat itu produksi di Indonesia sedang kondisi mencukupi.
5. Tom tidak menunjuk BUMN untuk menstabilisasi harga gula di Indonesia, tapi malah menunjuk koperasi-koperasi.
6. Tom menugaskan PT PPI untuk melakukan pengadan gula kristal putih
7. Tom tidak melakukan pengendalian distribusi dalam stabilisasi harga gula.
8. Alur perkara
Secara garis besar, Tom Lembong didakwa menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong sebagai berikut:
12 Agustus 2015, saat Indonesia sedang surplus gula, Tom selaku Mendag menyetujui impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih tanpa rapat koordinasi dengan kementerian terkait. Jaksa menyebut banyak nama perusahaan. Ada 10 perusahaan swasta. Kata Jaksa, seharusnya hanya BUMN yang bisa mengimpor gula.
Jaksa mengatakan saat itu Tom Lembong tidak menunjuk BUMN untuk menstabilisasi harga gula di Indonesia. Malah, Tom menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri.
Tom Lembong menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) untuk melakukan pengadaan gula kristal putih. PT PPI kemudian bekerja sama dengan 10 perusahaan itu untuk mengolah gula kristal merah menjadi kristal putih, padahal delapan perusahaan itu hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah," kata jaksa.
9. Rincian 10 orang yang diperkaya Tom Lembong
Dalam dakwaan terungkap ada 10 orang yang diperkaya Tom Lembong. Berikut daftar nama beserta jumlah uang yang dinikmatinya dalam kasus impor gula:
1. Memperkaya Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp 144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT. Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.
2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.
3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.
4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan
Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.
5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan
Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.
7. Memperkaya Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.
8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri/PUSKOPPOL.
9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.
10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.
10. Pasal yang didakwakan
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
11. Tom Lembong keberatan
Atas dakwaan tersebut, Tom langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai surat dakwaan dibacakan.
"Kami akan mengajukan eksepsi," kata Tom Lembong di persidangan. Pengunjung sidang bertepuk tangan.
Simak juga Video Kecewa Tom Lembong Dengar Dakwaan dan Hadirnya Anies di Sidang Perdana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar