Bareskrim Bongkar Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar! - Bagian All

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar penipuan jaringan internasional dengan modus trading saham dan investasi mata uang kripto. Sebanyak 90 orang menjadi korban.
Bareskrim mengungkap, kerugian yang dialami para korban mencapai hingga Rp105 miliar.
"Sampai dengan saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Himawan mengatakan, korban tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Medan dan Makassar.
Kejahatan online scam ini berawal pada September 2024. Para korban melihat iklan di Facebook tentang trading saham dan mata uang kripto.
Para korban membuka iklan tersebut dan kemudian diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp, yang adminnya mengaku sebagai Profesor AS.
Dalam komunikasi pesan singkat tersebut, korban diajari oleh pelaku mengenai bagaimana cara menjalankan trading saham dan mata uang kripto.
"Selanjutnya, korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang didalamnya terdapat nomor WhatsApp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama platform JYPRX, SYIPC dan LEEDXS," kata Himawan.
Kemudian, untuk mempelajari bisnis trading saham dan mata uang kripto, korban diarahkan mengikuti pelajaran tiap malam yang diberikan oleh Profesor AS. Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30 sampai dengan 200 persen setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut.
Setelah itu para korban diarahkan pelaku untuk mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan yang tertera pada platform tersebut. Penyidik mengidentifikasi terdapat 67 rekening yang digunakan pelaku.
Pada Januari 2025, para korban mendapatkan pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global yang berisi pemberitahuan hukum mengenai penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar di wilayah Indonesia oleh exchange JYPRX, SYIPC dan LEEDXS.
Lalu, para korban kembali mendapatkan pesan WhatsApp kedua yang berisi surat imbauan untuk melakukan verifikasi terkait akun kripto yang dimiliki. Korban diwajibkan untuk transfer pembayaran pajak serta fee kepada platform tersebut jika ingin melakukan withdraw atau penarikan uangnya.
"Atas kecurigaan tersebut, korban melakukan withdraw penarikan dana dari akun kripto yang dimiliki, namun penarikan dana tidak dapat dilakukan sehingga para korban menyadari bahwa telah mengalami penipuan dan melaporkan kepada pihak kepolisian," kata Himawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar