Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Amerika Serikat Donald Trump Dunia Internasional Featured

    Daftar 43 Negara yang Bakal Terkena 'Travel Ban' AS oleh Trump, Indonesia Tak Masuk | Sindonews

    8 min read

     Dunia Internasional,

    Daftar 43 Negara yang Bakal Terkena 'Travel Ban' AS oleh Trump, Indonesia Tak Masuk | Halaman Lengkap

    logo-apps-sindo

    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

    Minggu, 16 Maret 2025 - 08:25 WIB

    Daftar 43 Negara yang...

    Daftar 43 negara yang jadi target kebijakan ‘travel ban’ AS oleh Presiden Donald Trump. Foto/Times of India

    A A A

    WASHINGTON 

    - Pemerintahan Presiden

     Donald Trump 

    sedang mempertimbangkan untuk menargetkan warga negara dari 43 negara sebagai bagian dari larangan baru untuk bepergian (

    travel ban 

    ) ke

    Amerika Serikat 

    (AS).

    Daftar negara target ini lebih luas daripada pembatasan yang diberlakukan selama masa jabatan pertama Presiden Trump, menurut pejabat AS yang mengetahui masalah tersebut.

    Daftar rancangan rekomendasi yang dikembangkan oleh pejabat diplomatik dan keamanan mengusulkan “daftar merah" berisi 11 negara yang warganya akan dilarang keras memasuki Amerika Serikat. Negara-negara tersebut adalah Afghanistan, Bhutan, Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela, dan Yaman, kata para pejabat tersebut yang dikutip New York Times, Minggu (16/3/2025).

    43 Negara yang Dilarang Masuk ke AS, Adakah Indonesia?

    Selain “daftar merah”, ada juga usulan “daftar oranye” yang artinya visa sangat dibatasi, dan juga “daftar kuning” yang berarti ada jeda 60 hari untuk mengatasi masalah.

    Daftar 43 Negara yang Bakal Terkena ‘Travel Ban’ AS


    Daftar Merah

    1. Afghanistan

    2. Bhutan

    3. Kuba

    4. Iran

    5. Libya

    6. Korea Utara

    7. Somalia

    8. Sudan

    9. Suriah

    10. Venezuela

    11. Yaman

    Daftar Oranye

    12. Belarusia

    13. Eritrea

    14. Haiti

    15. Laos

    16. Myanmar

    17. Pakistan

    18. Rusia

    19. Sierra Leone

    20. Sudan Selatan

    21. Turkmenistan

    Daftar Kuning

    22. Angola

    23. Antigua dan Barbuda

    24. Benin

    25. Burkina Faso

    26. Kamboja

    27. Kamerun

    28. Tanjung Verde

    29. Chad

    30. Republik Kongo

    31. Republik Demokratik Kongo

    32. Dominika

    33. Guinea Khatulistiwa

    34. Gambia

    35. Liberia

    36. Malawi

    37. Mali

    38. Mauritania

    39. St. Kitts dan Nevis

    40. St. Lucia

    41. São Tomé dan Príncipe

    42. Vanuatu

    43. Zimbabwe

    Berdasarkan data tersebut, Indonesia tidak masuk dafar negara yang jadi target kebijakan “travel ban” AS oleh pemerintah Trump. Artinya, warga negara Indonesia dipebolehkan memasuki Amerika.

    Para pejabat, yang berbicara dengan syarat anonim untuk membahas pertimbangan internal yang sensitif, memperingatkan bahwa daftar tersebut telah dikembangkan oleh Departemen Luar Negeri AS beberapa minggu lalu, dan kemungkinan besar akan ada perubahan saat daftar tersebut sampai di Gedung Putih.

    Para pejabat di kedutaan besar dan biro regional di Departemen Luar Negeri, serta spesialis keamanan di departemen lain dan badan intelijen, telah meninjau draf tersebut.

    Mereka memberikan komentar tentang apakah deskripsi kekurangan di negara-negara tertentu akurat atau apakah ada alasan kebijakan —seperti tidak mengambil risiko mengganggu kerja sama pada prioritas lain—untuk mempertimbangkan kembali penyertaan beberapa negara.

    Ketika mulai menjabat pada 20 Januari, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang mengharuskan Departemen Luar Negeri untuk mengidentifikasi negara-negara "yang informasi pemeriksaan dan penyaringannya sangat kurang sehingga memerlukan penangguhan sebagian atau penuh atas penerimaan warga negara dari negara-negara tersebut."

    Dia memberi waktu 60 hari kepada departemen tersebut untuk menyelesaikan laporan untuk Gedung Putih dengan daftar tersebut, yang berarti laporan tersebut harus diserahkan minggu depan.

    Biro Urusan Konsuler Departemen Luar Negeri telah memimpin, dan perintah tersebut mengatakan Departemen Kehakiman dan Keamanan Dalam Negeri dan Kantor Direktur Intelijen Nasional akan membantu upaya tersebut.

    (mas)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,

    Klik Disini 

    untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

    Infografis

    43 Negara yang akan...

    43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat

    100 Orang Suku Druze...

    46 menit yang lalu

    325.000 Orang ikut Unjuk...

    1 jam yang lalu

    Disebut sebagai Pahlawan,...

    3 jam yang lalu

    51 Orang Tewas saat...

    4 jam yang lalu

    Trump Berlakukan Alien...

    4 jam yang lalu

    Houthi Bersumpah Balas...

    5 jam yang lalu

    Komentar
    Additional JS