Dana Haji Wajib Transparan, Akuntabel, dan Sesuai Syariah: DPR, BPKH, dan MUI Sepakat Dorong Revisi UU – GARUDA TV - Opsiin

Post Top Ad

demo-image

Dana Haji Wajib Transparan, Akuntabel, dan Sesuai Syariah: DPR, BPKH, dan MUI Sepakat Dorong Revisi UU – GARUDA TV

Share This
Responsive Ads Here

 

Dana Haji Wajib Transparan, Akuntabel, dan Sesuai Syariah: DPR, BPKH, dan MUI Sepakat Dorong Revisi UU – GARUDA TV

JAKARTA – Pengelolaan dana haji kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Rapat ini menghadirkan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam pertemuan tersebut, transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan prinsip syariah menjadi tiga pilar utama yang diangkat.

Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N. Nazaroedin, menegaskan pentingnya penguatan lembaga guna meningkatkan pengawasan serta memberikan kewenangan lebih kepada BPKH dalam perencanaan dan penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Menurutnya BPKH harus memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengawasi penggunaan keuangan haji serta perencanaan BPIH agar dana dapat dikelola lebih optimal dan transparan.

Selain itu, BPKH juga mengusulkan adanya modal dan cadangan modal guna mengurangi risiko dalam pengelolaan dana haji.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan dan keamanan dana jemaah, terutama bagi mereka yang masih dalam daftar tunggu keberangkatan.

MUI: Hak Jemaah Harus Dilindungi

Di sisi lain, MUI menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak calon jemaah haji, termasuk dalam aspek pemanfaatan dana yang telah mereka setorkan.

MUI mengusulkan agar nilai manfaat dari setoran awal jemaah dikembalikan dalam bentuk virtual account, sehingga semakin lama masa tunggu, semakin besar manfaat yang bisa mereka terima.

Dana yang disetorkan jemaah harus dikelola secara aman dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain yang tidak berhubungan dengan penyelenggaraan haji.

MUI juga menegaskan bahwa dana haji bukanlah milik negara dan pengelolaannya harus mengikuti prinsip syariah secara ketat.

Oleh karena itu, investasi yang dilakukan dengan menggunakan dana jemaah harus dipastikan aman, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi mereka.

Sebagai pihak legislatif, Komisi VIII DPR RI berkomitmen agar revisi undang-undang ini benar-benar memperkuat ekosistem haji secara menyeluruh.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, menegaskan bahwa pengelolaan dana haji harus memiliki akuntabilitas tinggi dan tetap berpegang pada prinsip syariah.

“Kita ingin revisi undang-undang ini tidak hanya memperkuat kelembagaan, tetapi juga memastikan dana dikelola dengan transparan serta memberikan manfaat optimal bagi jemaah,” kata politisi Fraksi PKS tersebut.

Komisi VIII DPR juga menekankan perlunya perbaikan dalam sistem layanan haji, baik dari segi pengelolaan keuangan maupun peningkatan fasilitas bagi jemaah.

DPR meminta MUI untuk turut serta dalam memberikan masukan terkait investasi syariah yang lebih optimal dan aman, sehingga dana jemaah tetap terjaga dengan baik.

Sebagai langkah lanjutan, berbagai masukan yang telah disampaikan dalam rapat ini akan dirumuskan lebih lanjut ke dalam draf revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Proses ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat, transparan, dan berpihak pada kepentingan jemaah.***

.org/2000/svg'%20viewBox='0%200%20200%2057'%3E%3C/
TAGGED:
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages