Dipimpin Puan, Rapat Paripurna Pengesahan RUU TNI Dihadiri 293 Anggota DPR Halaman all - Kompas - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Dipimpin Puan, Rapat Paripurna Pengesahan RUU TNI Dihadiri 293 Anggota DPR Halaman all - Kompas

Share This
Responsive Ads Here

 

Dipimpin Puan, Rapat Paripurna Pengesahan RUU TNI Dihadiri 293 Anggota DPR Halaman all - Kompas

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal tidak tampak di ruangan.

Sebanyak 293 anggota DPR hadir dalam rapat ini, sementara 12 orang disebut izin.

RUU TNI Disahkan, YLBHI: Dilakukan dengan Kilat dan Inkonstitusional

“Menurut catatan Kesekretariatan Jenderal DPR, hadir 293 orang, izin 12 orang, total 304, dan dihadiri seluruh fraksi di DPR RI," ujar Puan.

Baca juga: Penuh Tawa, Begini Suasana Ruang Rapat Paripurna DPR Jelang Pengesahan RUU TNI

“Dengan begitu, rapat dinyatakan kuorum. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar dia.

Dalam agenda rapat paripurna tersebut, salah satu agendanya adalah pengambilan keputusan pembahasan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Revisi UU TNI disebut-sebut hanya akan mencakup perubahan tiga pasal.

RUU TNI disebut-sebut hanya akan mencakup perubahan tiga pasal.

Pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Baca juga: Perjalanan RUU TNI: Digagas Sejak Lama, Dibahas Secara Kilat

1. Pasal 3

Untuk Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa perubahan hanya terjadi pada Ayat (2).

Sedangkan Ayat (1) mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan militer tidak diubah, dan tetap berkedudukan di bawah Presiden.

“Kemudian ayat duanya, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” ungkap Dasco.

Berdasarkan pernyataan Dasco dan juga potongan draf RUU TNI yang diberikannya kepada awak media, terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” untuk Pasal 3 Ayat (2).

Kemudian, penggunaan nomenklatur Departemen Pertahanan juga disesuaikan menjadi Kementerian Pertahanan.

“Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” jelas Dasco.

Baca juga: Draf RUU TNI Sulit Diakses, Pakar: Memangnya Serahasia Apa?

2. Pasal 47

Sedangkan untuk Pasal 47 RUU TNI, jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif mencapai 14 instansi.

“Pada saat ini, sebelum direvisi, ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi UU TNI,” kata Dasco.

Politikus Gerindra itu pun mencontohkan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memiliki Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Dalam UU Kejaksaan diatur secara tegas bahwa Jampidmil dijabat oleh TNI.

"Seperti Kejaksaan Agung misalnya. Karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan. Kemudian untuk Pengelola Perbatasan, karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi," katanya.

Baca juga: Soal Demo Tolak RUU TNI di DPR, Polisi: Silakan Massa Unjuk Rasa, tapi Jangan Anarkis

3. Pasal 53

Untuk Pasal 53 dalam RUU TNI, terdapat kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif, jika dibandingkan dengan aturan yang berlaku saat ini.

Menurut Dasco, kenaikan usia pensiun atau penambahan masa dinas yang ditetapkan bervariasi berdasarkan umur dan pangkat dari masing-masing prajurit.

“Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujar Dasco.

Berdasarkan potongan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.

Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.

Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages