Dosen UGM Sampaikan Keprihatinan atas Kekerasan dan Intimidasi kepada Wartawan SS dan Berita Jatim saat Liputan Demo - Suara Surabaya

Herlambang P. Wiratraman Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) menyampaikan keprihatinan atas intimidasi terhadap Wildan Pratama wartawan Suara Surabaya (SS) dan kekerasan terhadap Rama Indra wartawan Berita Jatim dalam liputan demo UU TNI di Surabaya, pada Senin (24/3/2035).
“Berbasis siaran pers AJI Surabaya, menyimak fakta kekerasan dan penghalang-halangan kerja jurnalis oleh aparat kepolisian di Surabaya,” kata Herlambang dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).
Atas kejadian tersebut, ia menyatakan bahwa aparat kepolisian telah bekerja secara tidak profesional dan proporsional, melanggar Peraturan Kapolri/SOP yang mereka miliki dan menutup-nutupi kekerasan yang mereka lakukan, pula melanggar ketentuan pidana Pasal 18 UU Pers No. 40/1999.
“Fakta ini menunjukkan aparat kepolisian melanggar hukum dan sangat merendahkan perlindungan hukum bagi warga negara,” ucapnya.
Menurutnya, cara polisi yang mengedepankan kekerasan terhadap peserta aksi maupun terhadap jurnalis yang meliput, menjadi ancaman serius kebebasan sipil, menggerus jaminan kebebasan pers dan menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum.
Polisi, kata dia, harus menyadari bahwa dirinya bukan preman. Sehingga, setiap tindakan harus bisa dipertanggungjawabkan, dan proses hukum terhadap aparat di lapangan dan komandannya harus diungkap selugas-lugasnya.
“Pertanggungjawaban hukum ini sebagai cara polisi belajar, paham, dan tidak bisa sewenang-wenang menggunakan kekuatannya merepresi warga sipil termasuk jurnalis. Itu sebab, penegakan hukum atas kekerasan terhadap warga sipil dan penghalangan kerja jurnalis harus berjalan sesegera mungkin, terbuka dan seadil-adilnya. Hanya itu cara polisi bisa dipercaya publik,” pungkasnya.(ris/faz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar