Hati-Hati Travel Gelap Marak di Musim Mudik, Kenali Cirinya - Bagian all
Travel gelap menjadi hal yang wajib diwaspadai pada musim mudik Lebaran.

Hati-Hati Travel Gelap Marak di Musim Mudik, Kenali Cirinya. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Travel gelap menjadi hal yang wajib diwaspadai pada musim mudik Lebaran. Bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman dengan angkutan umum, wajib mengenali modus dan cirinya agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Travel gelap merupakan jasa angkutan umum yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Travel gelap biasanya tidak memiliki izin trayek, tidak terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub), serta tidak memiliki standar keselamatan.
Diungkap Wakil Ketua Umum Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, keberadaan travel gelap yang beroperasi di Kawasan Jabodetabek sebenarnya mudah dikenali. Menurutnya, travel gelap biasanya menandai dirinya dengan tempelan sticker khusus.
"Kendaraan memiliki sticker sebagai penanda travel gelap untuk menghindari razia. Pemilik sticker biasanya adalah oknum yang menjamin jika kendaraan ditilang akan membantu menyelesaikan," kata Djoko dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
Dalam beroperasi, travel gelap, disebut Djoko biasanya akan menjemput penumpang sesuai dengan titik share location yang diberikan. Selama perjalanan juga pasti melakukan transit di titik kumpul yang telah ditentukan.
Ada keluwesan dalam pembayaran, yakni pembayaran dapat dilakukan di awal atau sesudah penumpang tiba di tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo jika berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang.
Kehadiran travel gelap, menurut Djoko selain tidak memberikan jaminan keselamatan bagi masyarakat juga membuat resah kalangan pengusaha angkutan umum resmi.
"Ini karena angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara di sisi lain ada angkutan umum yang tidak taat regulasi dibiarkan menjamur," kata dia.
Djoko menilai keberadaan travel gelap ini telah mengganggu dan merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP dan AJAP.
"Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perizinan, wajib KIR (uji kendaraan) 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, hngga membayar asuransi.
(NIA DEVIYANA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar