Hore! DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Hore! DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

Hore! DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan - Bagian All

sanksi_administratif_spt_tahunan

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Keputusan itu menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) untuk tahun pajak 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk pembayaran dan pelaporan SPT paling lambat 11 April 2025. Menurut dia, penghapusan sanksi administratif demi memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," kata Dwi dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

Dia mengatakan, keputusan ini diterbitkan karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT PPh OP untuk tahun pajak 2024 yaitu 31 Maret 2025 yang bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Menurut Dwi, libur panjang sampai 7 April 2025 berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT, karena jumlah hari kerja di bulan Maret menjadi lebih sedikit.

"Penghapusan sanksi administratif ini diberikan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)," tutur dia.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages