Pramono: Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar Bebas Bayar PBB - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Pramono: Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar Bebas Bayar PBB - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

Pramono: Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar Bebas Bayar PBB - Bagian All

gubernur_jakarta_pramono_anung

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Kebijakan serupa ditujukan bagi apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani Pramono pada Selasa (25/3/2025) kemarin.

"Segera kita sosialisasikan bahwa untuk NJOP di bawah Rp2 miliar maka PBB-nya kita bebaskan. Untuk NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen, rumah susun dan sebagainya, PBB-nya kita bebaskan," kata Pramono di Rusunawa Tambora, Angke, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).

Pramono menambahkan, kebijakan PBB-P2 gratis sangat membawa manfaat bagi masyarakat Jakarta.

Hanya saja, dia menegaskan kebijakan PBB gratis hanya dikhususkan bagi warga yang baru pertama memiliki rumah.

"Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampu lah," ucapnya.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages