Kisah Penunggak Pajak Kendaraan: Cuma Bayar Rp6 Juta dari Seharusnya Rp30 Juta karena Pemutihan - Viva - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Kisah Penunggak Pajak Kendaraan: Cuma Bayar Rp6 Juta dari Seharusnya Rp30 Juta karena Pemutihan - Viva

Share This
Responsive Ads Here

 

Kisah Penunggak Pajak Kendaraan: Cuma Bayar Rp6 Juta dari Seharusnya Rp30 Juta karena Pemutihan

    61403ba591818-ilustrasi-stnk-mobil_665_374

    Selasa, 25 Maret 2025 - 22:29 WIB

    Jakarta, VIVA –  Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Program tersebut ternyata cukup meringankan para pembayar pajak yang menunggak.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 20 Maret 2025. Pemutihan itu berlaku untuk seluruh kendaraan yang tercatat nunggak pajak. 

    Artinya, denda administratif dan tunggakan pokok pajak kendaraan bertahun-tahun dihilangkan, atau tak perlu dibayarkan lagi. Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan pemilik kendaraan pun lebih rendah.

    Dalam unggahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada akun instagram miliknya. Nampak seorang warga yang telah menunggak pajak selama empat tahun dan seharusnya membayar Rp 30,5 juta. 

    Tapi karena adanya, dia hanya perlu membayar Rp6 jutaan, bahkan itu sudah termasuk mengurus balik nama kendaraan. "4 tahun (nunggak), (nunggak) Rp 30,5 juta sekarang cuma Rp 6.011.000 plus balik nama," kata warga di video tersebut.

    Sementara itu, pada unggahan video Dedi lainnya, warga juga bercerita kini pajak kendaraannya jadi lebih murah karena bebas tunggakan. Dia sebelumnya menyebut menunggak pajak selama tujuh tahun.

    "Tujuh tahun nunggak motor Rp 2 juta lebih, sekarang Rp 500 ribu, murah," ungkap warga tersebut.

    Mengutip laman Bapenda Jabar, pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan, penerimaan di seluruh Samsat Jabar mengalami peningkatan hingga 30 persen dibandingkan tanpa pemutihan. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2025 ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Barat

    Ilustrasi STNK baru

    Catat! Periode Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga Tanggal Segini

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk perpanjang masa berlaku Program Pemutihan Pajak.

    img_title

    VIVA.co.id

    26 Maret 2025

    Comment Using!!

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Post Bottom Ad

    Pages