Kisah Penunggak Pajak Kendaraan: Cuma Bayar Rp6 Juta dari Seharusnya Rp30 Juta karena Pemutihan

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Program tersebut ternyata cukup meringankan para pembayar pajak yang menunggak.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 20 Maret 2025. Pemutihan itu berlaku untuk seluruh kendaraan yang tercatat nunggak pajak.
Artinya, denda administratif dan tunggakan pokok pajak kendaraan bertahun-tahun dihilangkan, atau tak perlu dibayarkan lagi. Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan pemilik kendaraan pun lebih rendah.
Dalam unggahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada akun instagram miliknya. Nampak seorang warga yang telah menunggak pajak selama empat tahun dan seharusnya membayar Rp 30,5 juta.
Tapi karena adanya, dia hanya perlu membayar Rp6 jutaan, bahkan itu sudah termasuk mengurus balik nama kendaraan. "4 tahun (nunggak), (nunggak) Rp 30,5 juta sekarang cuma Rp 6.011.000 plus balik nama," kata warga di video tersebut.
Sementara itu, pada unggahan video Dedi lainnya, warga juga bercerita kini pajak kendaraannya jadi lebih murah karena bebas tunggakan. Dia sebelumnya menyebut menunggak pajak selama tujuh tahun.
"Tujuh tahun nunggak motor Rp 2 juta lebih, sekarang Rp 500 ribu, murah," ungkap warga tersebut.
Mengutip laman Bapenda Jabar, pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan, penerimaan di seluruh Samsat Jabar mengalami peningkatan hingga 30 persen dibandingkan tanpa pemutihan. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2025 ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Barat

Catat! Periode Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga Tanggal Segini
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk perpanjang masa berlaku Program Pemutihan Pajak.

VIVA.co.id
26 Maret 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar