KPK Diminta Sanksi Tegas Pejabat yang Tak Serahkan LHKPN, Ahmad Sahroni: Gaji Bakal Nggak Turun *- Kompas TV - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

KPK Diminta Sanksi Tegas Pejabat yang Tak Serahkan LHKPN, Ahmad Sahroni: Gaji Bakal Nggak Turun *- Kompas TV

Share This
Responsive Ads Here

 

KPK Diminta Sanksi Tegas Pejabat yang Tak Serahkan LHKPN, Ahmad Sahroni: Gaji Bakal Nggak Turun

20200926065610

Kompas.tv - 26 Maret 2025, 19:00 WIB

kpk-diminta-sanksi-tegas-pejabat-yang-tak-serahkan-lhkpn-ahmad-sahroni-gaji-bakal-nggak-turun

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Saya kira KPK harus bekerjasama dengan instansi-instansi, untuk membuat sistem punishment. Jadi bagi penyelenggara negara yang tidak disiplin atau sengaja tidak mau menyetor LHKPN sampai batas waktu tertentu, bakal ada hukuman. Misalnya gaji nggak turun atau ditahan promosi jabatannya,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, dikutip dari Antara, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga: KPK Panggil Djan Faridz untuk Diperiksa dalam Kasus Harun Masiku

Menurut Sahroni, kedisplinan untuk menyerahkan LHKPN perlu dilakukan sebagai bentuk ketaatan pada aturan yang ada. Selain itu, kata dia, ini merupakan bagian dari transparansi dan upaya pencegahan korupsi.

“LHKPN ini kan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat. Juga sebagai salah satu cara pencegahan korupsi. Jadi kalau ada yang sudah diingetkan berulang-ulang tapi masih enggan melapor, ya berarti patut dicurigai ada sesuatu. Karena kalau bersih, kan tinggal lapor aja apa susahnya,” papar dia.

Baca Juga: Komnas HAM Menilai Restitusi untuk Keluarga Bos Rental yang Ditembak Belum Maksimal

Sebelumnya, Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan jika masih ada pejabat yang belum melaporkan LHKPN untuk periodik tahun 2024.

Menurutnya, baru 87,92 persen pejabat yang menyerahkan LHKPN dan batas akhir pelaporannya adalah 31 Maret 2025.


Kami memberikan ruang untuk
Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini

Sumber : Antara


Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages