Dunia Internasional,
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap - Bagian All

MANILA, iNews.id - Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap di bandara Manila, Senin (11/3/2025). Dia baru saja turun dari pesawat setelah berkunjung ke Hong Kong untuk berkampanye untuk partainya untuk pemilihan anggota Senat.
Personel dari Kepolisian Nasional Filipina (PNP), didampingi oleh perwakilan Interpol, menyerahkan surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) kepada Duterte di dalam bandara. Setelah itu dia dikawal melalui pintu belakang dan dibawa pergi menggunakan mobil polisi bersama kerabatnya, Honeylet Avancena.
Duterte dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait kampanye perang terhadap kejahatan narkoba yang telah menelan 6.000 korban tewas. Mereka tewas dalam operasi selama Duterte berkuasa tanpa melalui proses pengadilan.
Saat berbicara di Hong Kong, Duterte mengatakan sudah siap menghadapi kemungkinan penangkapan.
“Jika (surat perintah itu) benar, mengapa saya melakukannya? Untuk diri saya sendiri? Untuk keluarga saya? Untuk Anda dan anak-anak Anda, dan untuk bangsa kita,” katanya.
“Jika ini benar-benar takdir hidup saya, tidak apa-apa, saya akan menerimanya. Mereka bisa menangkap saya, memenjarakan saya,” ujarnya, lagi.
ICC tak punya personel untuk mengeksekusi target, namun meminta bantuan dari Interpol.
Selain itu PNP juga ikut bekerja sama setelah Presiden Ferdinand Marcos Jr mengisyaratkan akan mematuhi perintah ICC untuk menangkap Duterte. Ini merupakan keputusan yang berubah drastis, pasalnya sebelumnya Marcos Jr menolak menegakkan perintah tersebut. Marcos memandang, ICC tidak berhak campur tangan dalam urusan dalam negeri Filipina.
Namun sikapnya berubah terkait perselisihan politik keluarga Marcos dengan Duterte. Ketegangan meningkat sejak Februari setelah putri Duterte, Wakil Presiden Sara Duterte, dimakzulkan atas tuduhan mengancan akan membunuh Marcos. Selain itu Sara juga dituduh menyalahgunakan dana publik senilai jutaan dolar AS.
Filipina bukan lagi anggota ICC setelah menarik diri dari Statuta Roma, perjanjian pendirian ICC, pada 2019 berdasarkan arahan Duterte. Namun, pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu menegaskan memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan saat negara itu masih menjadi anggota.
Itulah sebabnya penyelidikan ICC, dipimpin oleh jaksa penuntut Karim Khan, difokuskan pada pembunuhan selama perang narkoba 3 tahun pertama jabatan Duterte, yakni dari 2016 hingga 2019. Duterte berkuasa hingga 2022, sebelum diganti oleh Marcos Jr.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar