Menaker: Pekerja Sritex Group yang Kena PHK Capai 11.025 Orang - Kompas - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Menaker: Pekerja Sritex Group yang Kena PHK Capai 11.025 Orang - Kompas

Share This

 

Menaker: Pekerja Sritex Group yang Kena PHK Capai 11.025 Orang

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di Sritex Group mencapai 11.025 orang.

Yassierli menjelaskan, PHK di tubuh Sritex Group ini terjadi sejak Agustus 2024 hingga 26 Ferbruari 2025.

Sebagai informasi, Sritex Group menaungi empat perusahaan di antaranya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Primayuda Mandirijaya, PT Sinar Pantja Djaja dan PT Biratex Industries.

Baca juga: Soal BUMN Mau Selamatkan Sritex, Ini Bocoran dari Bos BNI

Dedi Mulyadi Minta Menteri ATR Nusron Cabut Sertifikat Sungai di Bekasi

“Jumlah pekerja Sritex Group yang ter-PHK, dari Agustus sebenarnya itu sudah ada beberapa,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Mengacu poin paparannya, disebutkan bahwa pada Agustus 2024 PHK telah dilakukan pada 340 pekerja di mana ini sebelum Sritex Group dinyatakan pailit. Adapun PHK ini terjadi di PT Sinar Pantja Djaja, Semarang.

Berikutnya, pada Januari 2025 kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries. Yassierli menuturkan, PHK yang terjadi di Bitratex karena pekerja mengajukannya sendiri.

“Kasusnya di Bitratex ini akhirnya pekerja yang minta di PHK karena mereka membutuhkan kepastian,” jelas Yassierli.

Baca juga: Pesangon dan THR untuk Eks Karyawan Sritex Belum Diberikan, Kurator Masih Tunggu Hasil Penjualan Aset

Kemudian, lanjut Yassierli, PHK terakhir terjadi pada 26 Februari 2025 dengan total mencapai 9.604 pekerja.

Rinciannya, PT Sritex sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya sebesar 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja 40 orang dan PT Bitratex Industries 104 orang.

Lebih lanjut, Yassierli menambahkan, Sritex Group resmi ditutup pada 1 Maret 2025, tahapan selanjutnya yang bakal diberikan yakni pemenuhan hak-hak pekerja.

“Hak-hak pekerja terkait dengan upah, pesangon, THR, manfaat JHT, JKP dan JKn,” sebut dia. (Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Menaker: Jumlah Pekerja Sritex Group yang Terkena PHK Capai 11.025 Orang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tolak Usulan Trump! PM Greenland Tegaskan Warganya Ogah Jadi Bagian AS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages