Oknum TNI AD Penembak Polisi di Lampung Belum Dipecat, Tunggu Vonis Pidana - detik - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Oknum TNI AD Penembak Polisi di Lampung Belum Dipecat, Tunggu Vonis Pidana - detik

Share This
Responsive Ads Here

 

Oknum TNI AD Penembak Polisi di Lampung Belum Dipecat, Tunggu Vonis Pidana


dua-oknum-tni-yang-terlibat-penembakan-3-anggota-polisi-di-lampung-resmi-menjadi-tersangka-1742889440641_169
Jakarta 

-

Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) mengatakan proses hukum bagi oknum TNI AD penembak anggota Polri di Lampung masih berjalan. Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan oknum TNI yang menjadi tersangka, yakni Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis, masih berstatus sebagai prajurit dan belum dipecat dari kedinasan.

Wahyu mengatakan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap prajurit TNI menunggu vonis dari proses hukum pidana yang sedang berjalan. Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum tersebut.

"Nanti kita ikuti proses hukumnya, karena di militer ini kan, setelah kita menjalankan proses hukum, pidana tambahan itu akan diberikan sesuai dengan klasifikasi kesalahan di pidana militernya," kata Wahyu di Mabesad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

"Kalau sekarang saya mengatakan dipecat, kurang bijak juga, karena kan masih berproses," ujarnya.

Wahyu mengatakan oknum TNI yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan anggota Polri melanggar sejumlah aturan. Dia mengatakan sanksi terhadap Kopda Basar dan Peltu Lubis akan didasarkan pada vonis hukum.

"Tapi kalau dilihat dari gambarannya, dilihat dari kejadiannya, menghilangkan nyawa orang, melaksanakan kegiatan ilegal, yang sudah ditekankan oleh pimpinan bahwa itu tidak boleh, tidak ada ketaatan di situ, kepemilikan senjata, nanti kita lihat prosesnya bagaimana," ucapnya.

"Tentu pemberhentian tidak dengan hormat, pemecatan itu akan menyertai vonis dari masalah hukumnya, sesuai tingkatannya," imbuh Wahyu.

Dia menjelaskan, saat ini proses hukum dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan para saksi. Dia mengatakan akan ada rilis mengenai perkembangan kasus, sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan militer.

"Dan saat ini prosesnya tentu tahapannya adalah pendalaman, pemeriksaan tersangka, atau pemeriksaan oknum-oknum yang terlibat itu dalam status sebagai tersangka," katanya.

"Setelah itu nanti tentu akan dilaksanakan rilis kembali, untuk dilaksanakan perkara lanjutan sebelum dilaksanakan pelimpahan ke pengadilan militer," ucapnya.

2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka

Untuk diketahui dua oknum TNI yakni Kopda Basar dan Peltu Lubis menjadi tersangka dalam kasus penembakan anggota Polri di Way Kanan, Lampung.

Adapun Kopda Basar terbukti menembak mati tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung. Dia dijerat pasal pembunuhan berencana dan pasal Undang-Undang Darurat RI atas kepemilikan senjata api ilegal.

"Dalam penyelidikan ini, Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto 338, namun terhadap Kopda B, yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang Darurat RI juga tentang senjata," kata WS Danpuspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dilansir dari detikSumbagsel, Rabu (25/3).

Eka memastikan pihaknya akan melakukan penyelidikan pada kasus ini secara profesional. "Apa yang menjadi prosedur tetap kami jalankan, kemudian komitmen Bapak KSAD juga buka seterang-terangnya transparan dan proses hukum apabila anggota TNI AD bersalah lakukan proses hukum dengan baik," bebernya.

Simak juga Video: Oknum TNI Tembak Polisi Jadi Tersangka, Komisi III DPR Minta Pelaku Dipecat


(jbr/jbr)

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages