Romadhon
Pemerintah Tanggung 6 Persen PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi Selama Ramadan
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah akan memberikan relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penumpang pesawat kelas ekonomi. Dari tarif PPN 11%, maka penumpang hanya akan membayar untuk tarif PPN sebesar 5% dan 6% ditanggung oleh pemerintah selama Ramadan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Regulasi ini mulai berlaku pada Sabtu (1/3/2025) hari ini.
”Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri, pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional Ramadan-Lebaran berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” sebagaimana dikutip dari dokumen yang diterima pada Jumat (28/2/2025).
Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025, disebutkan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung oleh penerima jasa atau penumpang sebesar 5% dari penggantian PPN jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 6% dari penggantian.
Penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara.
Adapun PPN tiket pesawat domestik kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak peraturan menteri ini mulai berlaku selama Ramadan sampai dengan tanggal 7 April 2025 dan untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2025.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar