Polisi Bongkar Penyalahgunaan Gas Subsidi : Pelaku Oplos LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Raup Rp 10 Miliar - Tribunsolo - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Gas Subsidi : Pelaku Oplos LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Raup Rp 10 Miliar - Tribunsolo

Share This

  Kasus

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Gas Subsidi : Pelaku Oplos LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Raup Rp 10 Miliar - Tribunsolo


TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau gas LPG bersubsidi.

Modus pengoplosan LPG bersubsidi ini terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Tengah.

Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyebut ada lima tersangka dalam kasus pengoplosan gas subsidi ini.

Baca juga: Hasil Sidak Bersama Pertamina dan Pemkab Karanganyar: Stok LPG 3Kg Aman!

Yakni RJ dan K ditangkap di Cileungsi, Kabupaten Bogor, F alias K ditangkap di Setu, Kabupaten Bekasi, kemudian MT dan MK ditangkap di Desa Kalijambu, Kabupaten Tegal.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak awal Maret, kami berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan LPG subsidi ini," tutur Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Untuk modusnya, para pelaku memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg nonsubsidi.

Mereka memodifikasi regulator dan menggunakan es batu untuk menyuntikkan gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg. 

Baca juga: Sekda Klaten Jajang Prihono Keluarkan Surat Edaran, Larang ASN Gunakan Gas Elpiji 3 Kg

Tabung yang sudah disuntukkan ini lantas dijual kepada masyarakat dengan harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

"Kemudian dijual dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi, namun dengan isi gas yang tidak sesuai standar," imbuh Nunung.

Barang bukti yang berhasil diamankan di tiga lokasi pengungkapan lebih dari seribu tabung gas, alat suntik, dan timbangan elektronik.

Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri juga menyita kendaraan yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini. 

Terungkap, keuntungan fantastis para pelaku dari praktik penyalahgunaan ini.

Baca juga: Terpergok Punya Gas Elpiji 3Kg di Rumah Mewahnya, Nagita Slavina Sudah Klarifikasi Sejak 2020

Mereka diperkirakan mendapatkan lebih dari Rp10 miliar.

Angka tersebut mencakup kerugian negara dari selisih harga dan kerugian bagi konsumen yang menerima gas dengan kualitas yang tidak sesuai.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan barang-barang yang disubsidi pemerintah.

Selain merugikan keuangan negara, hal ini juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan barang subsidi, karena ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mempengaruhi keberlangsungan program subsidi yang seharusnya tepat sasaran," pungkasnya.

(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here