Puan Bantah Pembahasan RUU TNI di DPR Tidak Transparan - CNN Indonesia - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Puan Bantah Pembahasan RUU TNI di DPR Tidak Transparan - CNN Indonesia

Share This
Responsive Ads Here

 

Puan Bantah Pembahasan RUU TNI di DPR Tidak Transparan

Kamis, 20 Mar 2025 17:10 WIB

Ketua DPR Puan Maharani bantah pembahasan RUU TNI dilakukan tertutup. Dia jamin UU TNI akan dirilis segera setelah disahkan. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Ketua DPR Puan Maharani membantah pembahasan RUU TNI Nomor 34/2004 yang kini telah disahkan menjadi undang-undang dilakukan secara tertutup dan tidak transparan.

Dia membantah agenda rapat pembahasan tidak terpublikasi. Menurut Puan, dalam setiap rapat media selalu hadir dan tim Panja RUU TNI selalu memberikan keterangan setelahnya.

"Dalam pembahasan, selalu ada media. Dan setelah keluar dari ruangan, panja selalu berikan penjelasan apa saja yang sudah dibahas," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).

"Namun, karena memang belum selesai pembahasannya dalam pembahasan-pembahasan tershht, tentu saja itu belum bisa menjadi satu hal yang menjadi keputusan," imbuhnya.

Puan memastikan pihaknya akan merilis naskah hasil pembahasan RUU tni yang kini telah diputuskan. Dia memastikan hal-hal yang dikhawatirkan publik soal dwifungsi ABRI tidak akan terjadi.

"Setelah disahkan akan kami berikan apa yang sudah kami putuskan. Seperti yang saya sampaikan tiga hal yang menjadi perbincangan yang diisukan dicurigai Insyaallah tidak akan terjadi," kata Puan.

DPR menggelar paripurna pengesahan RUU TNI di tengah gelombang aksi penolakan dari masyarakat sipil dan mahasiswa.

RUU TNI memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal yang disorot, yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).

Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 instansi sipil.

Ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.

(thr/tsa)
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages