Puan Tegaskan Tak Ada Momok Menakutkan dari Revisi UU TNI
Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani menegaskan tak ada momok menakutkan dari revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kekhawatiran diluapkan sejumlah elemen masyarakat yang menolak perubahan beleid tersebut.
"Apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai, ada berita-berita yang RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, insyaallah tidak," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
DPR berharap massa penolak revisi UU TNI dapat mendengarkan penjelasan dari Parlemen. Ketua DPP PDIP itu memastikan DPR bakal menyampaikan penjelasannya terkait perubahan di revisi UU TNI.
"Kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang mungkin belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, kami siap memberikan penjelasan," ujar Puan.
Puan mengatakan terdapat tiga aspek pertama yang diubah di Revisi UU TNI, yaitu Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Pasal ini menambah cakupan dari 16 menjadi 17 tugas pokok.
"Yaitu membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara di luar negeri," ungkap dia.
Selanjutnya, Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga. Puan menjelaskan prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian lembaga yang semula 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan kementerian atau lembaga.
Dia menegaskan prajurit aktif TNI dapat menempati posisi pada kementerian atau lembaga di luar Pasal 47 revisi UU TNI. Namun, prajurit aktif tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Pasal ketiga yang kemudian menjadi fokus mengenai penambahan masa dinas (Pasal 53 revisi UU TNI). Ini adalah masalah keadilan," sebut dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar