Surat Edaran Terbit! ASN Bisa Kerja Fleksibel pada 24-27 Maret 2025 - Bagian All

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memastikan, pemerintah telah menerbitkan surat edaran terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) saat menjelang Idul Fitri 1446 H. ASN bisa kerja fleksibel pada 24-27 Maret 2025.
"Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025, bahwa flexible working arrangement itu ditetapkan, telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Ini adalah flexible working arrangement bagi ASN," kata Pratikno di kantornya, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Untuk mendukung aturan ini, pemerintah merevisi Surat Edaran Bersama antara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengenai jam belajar atau libur bagi sekolah dan madrasah selama bulan Ramadhan.
Pratikno mengatakan, anak sekolah libur mulai 21 Maret dan masuk kembali pada 9 April 2025.
"Yang awalnya mulai tanggal 24 ya, kita mulai lebih awal yaitu tanggal 21 Maret," katanya.
Dengan rentang waktu yang lebih lebar, Pratikno berharap hal ini mengurangi risiko penumpukan di jalur mudik maupun arus balik.
"Arus mudik maupun arus balik bisa relatif, bisa tidak menumpuk di waktu-waktu tertentu," kata Pratikno.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar