Survei Litbang Kompas: 69,5% Responden Khawatir Perluasan Jabatan Sipil ke TNI Memundurkan Reformasi - Kompas TV - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Survei Litbang Kompas: 69,5% Responden Khawatir Perluasan Jabatan Sipil ke TNI Memundurkan Reformasi - Kompas TV

Share This
Responsive Ads Here

 

Survei Litbang Kompas: 69,5% Responden Khawatir Perluasan Jabatan Sipil ke TNI Memundurkan Reformasi

20231230083839

Kompas.tv - 26 Maret 2025, 11:32 WIB

survei-litbang-kompas-69-5-responden-khawatir-perluasan-jabatan-sipil-ke-tni-memundurkan-reformasi

JAKARTA, KOMPAS TV - Litbang Kompas menggelar jajak pendapat terkait pendapat publik ihwal revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah.

Hasilnya, 69,5 persen atau tujuh dari sepuluh responden khawatir perluasan jabatan TNI ke ranah sipil akan memundurkan proses reformasi yang telah dimulai tahun 1998.

Dikutip dari Kompas.id, Rabu (26/3/2025), sebelum reformasi, militer yang kala itu bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) memiliki dwifungsi.

Keduanya adalah sebagai kekuatan pertahanan serta aktor sosial politik yang aktif dalam pemerintahan. Semangat reformasi berupaya mengembalikan tugas utama militer sebagai alat pertahanan negara dan mengurangi keterlibatannya dalam urusan sipil.

"Dengan konteks tersebut, menjadi tidak mengherankan bahwa publik ingin negara terus berpegang pada semangat reformasi dan demokrasi rakyat. Hasil jajak pendapat menunjukkan 69,5 persen atau tujuh dari sepuluh responden khawatir perluasan jabatan TNI ke ranah sipil akan memundurkan proses reformasi yang telah dimulai tahun 1998," tulis Tim Litbang Kompas.

Baca Juga: Kapuspen TNI Ingatkan Prajurit yang Duduk di 14 Jabatan Sipil: Jangan sampai Bikin Malu

Segala kekhawatiran ini sejalan dengan penilaian perlu atau tidaknya seorang anggota TNI yang masuk ke lembaga sipil harus mundur dari posisinya di TNI. Tak kurang dari 58,8 persen responden menilai seorang anggota TNI yang menjabat di lembaga sipil harus mundur dari posisinya di TNI.

Adanya aksi massa terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI mencerminkan resistensi publik yang juga terekam dalam jajak pendapat Kompas pada 17-20 Maret 2025. Hasil survei menunjukkan bahwa 68,6 persen responden khawatir akan potensi tumpang tindih kewenangan jika TNI masuk ke lembaga sipil.

Tingkat kekhawatiran paling tinggi ditemukan pada responden dengan pendidikan tinggi, mencapai 81,5 persen. Sementara itu, di kalangan responden berpendidikan dasar, kekhawatiran terkait potensi tumpang tindih tugas dan fungsi TNI berada di angka 64,5 persen.

Tingginya kekhawatiran responden berpendidikan tinggi dinilai wajar, mengingat kelompok ini umumnya memiliki akses informasi lebih luas dan pemahaman mendalam mengenai isu pengesahan undang-undang.

Selain itu, secara historis, kekhawatiran ini dapat dikaitkan dengan pengalaman masa Orde Baru, ketika pendekatan militer diterapkan secara luas dalam pemerintahan sipil.

Salah satu potensi risiko yang disoroti adalah ketika perwira militer menempati posisi strategis dalam perumusan kebijakan sipil. Hal ini berisiko menimbulkan bias dalam pengambilan keputusan, di mana kebijakan yang seharusnya didasarkan pada prinsip demokrasi dan profesionalisme justru diterapkan dengan pendekatan militeristik yang berorientasi hierarki komando.

Selain substansi kebijakan, publik juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proses pengesahan UU TNI. Jajak pendapat menunjukkan bahwa hanya 34,5 persen responden yang mengetahui adanya pembahasan revisi UU TNI di DPR.

Sebaliknya, hampir 70 persen responden mengaku tidak mengetahui ada proses tersebut. Jika dilihat berdasarkan tingkat pendidikan, kesenjangan pengetahuan ini tampak jelas.

Di kalangan responden berpendidikan rendah, hanya 19,8 persen yang mengetahui revisi UU TNI. Pada responden berpendidikan menengah, angka ini meningkat menjadi 35,2 persen.

Sementara itu, di kalangan responden berpendidikan tinggi, tingkat pengetahuannya mencapai 70,4 persen.

Temuan ini menunjukkan bahwa isu revisi UU TNI relatif hanya dipahami oleh kelompok masyarakat dengan pendidikan tinggi. Sebaliknya, masyarakat berpendidikan rendah dan menengah cenderung tidak mengetahui proses pengesahan tersebut.

Minimnya sosialisasi dan pelibatan publik dalam pembahasan revisi UU TNI menjadi catatan kritis. Hasil survei juga mengungkap bahwa mayoritas masyarakat tidak melihat adanya urgensi dalam pengesahan revisi UU ini.

Sebanyak 57,8 persen responden menilai revisi UU TNI tidak mendesak, sementara hanya 34,9 persen yang menganggap pengesahan tersebut perlu dilakukan segera.

Dengan tingkat pemahaman yang berbeda, publik memiliki pandangan beragam mengenai dampak masuknya TNI ke ranah sipil terhadap demokrasi. Sebanyak 46,8 persen responden menilai keterlibatan TNI dalam institusi sipil akan mengganggu demokrasi. Sebaliknya, 49,7 persen responden menganggap demokrasi tidak akan terganggu.

Namun, jika dilihat dari kelompok responden berpendidikan tinggi yang lebih memahami prinsip demokrasi, resistensi terhadap revisi UU TNI cenderung lebih besar. Sebanyak 72,8 persen dari kelompok ini berpendapat bahwa masuknya TNI ke lembaga sipil akan berdampak negatif terhadap demokrasi.

Hal ini berkaitan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi pilar utama demokrasi. Perjuangan menegakkan prinsip tersebut juga merupakan bagian dari semangat reformasi 1998, yang bertujuan untuk memastikan pemisahan yang jelas antara ranah sipil dan militer dalam tata kelola pemerintahan.

Baca Juga: Demo Tolak Pengesahan UU TNI di Karawang Ricuh, Kantor DPRD Dirusak Massa

Pengumpulan pendapat dalam survei ini melalui telepon dilakukan kepada 535 responden dari 38 provinsi. Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk dari setiap provinsi. Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, margin of error penelitian ± 4,25 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.

Meskipun demikian, kesalahan di luar pengambilan sampel kemungkinan terjadi. Survei ini sepenuhnya dibiayai oleh Harian Kompas (PT Kompas Media Nusantara).


Kami memberikan ruang untuk
Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini

Sumber : Kompas TV


Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages