Tidak Boleh Dicicil, Ini Aturan Lengkap Pemberian THR Pekerja Swasta

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan surat edaran terkait tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta.
ADVERTISEMENT
Yassierli menyampaikan, pemberian THR untuk pekerja swasta merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Sesuai ketentuan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah:
1. Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus dalam hubungan kerja berbasis perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan perundang-undangan.
2. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
3. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional.
"THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Yassierli, Selasa (11/3/2025).
Menaker juga telah meresmikan Posko THR 2025 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Posko ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR untuk pekerja swasta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar