Tunjangan Guru Mulai Cair 14 Maret 2025, Total untuk 1,8 Juta Guru - Tribunjateng - Opsiin

Post Top Ad

demo-image

Tunjangan Guru Mulai Cair 14 Maret 2025, Total untuk 1,8 Juta Guru - Tribunjateng

Share This
Responsive Ads Here

 

Tunjangan Guru Mulai Cair 14 Maret 2025, Total untuk 1,8 Juta Guru - Tribunjateng.com


Penulis: Jen | Editor: galih permadi
Diskominfo
PENCAIRAN-TUNJANGAN-GURU-KUDUS
Diskominfo Kudus
PENCAIRAN TUNJANGAN GURU - Presiden Prabowo Subianto (kiri) menyalami Bupati Kudus Sam'ani Intakoris (tiga dari kanan) saat peluncuran program pencarian tunjangan guru langsung ke rekening masing-masing di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025). (Foto: Diskominfo Kudus). 

Tunjangan Guru Cair Maret 2025, Total untuk 1,8 Juta Guru


TRIBUNJATENG.COM – Tunjangan guru akan diterima oleh 1.476.964 guru ASN dan 392.802 orang guru non-ASN pada bulan ini, Maret 2025.


Hal ini pun diumumkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti yang menegaskan jika Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dicairkan bulan Maret 2025.

Besaran TPG Guru ASN dan NonASN

Seluruh guru yang sudah melalui proses verifikasi dan validasi rekening akan langsung mendapat dana TPG.

BERITA TERKAIT

Pencairan TPG di Maret ini merupakan tahap pertama di tahun 2025. Mencakup tunjangan bulan Januari, Februari, dan Maret.


Untuk diketahui, jika guru non ASN yang sudah bersertifikasi akan mendapat TPG sebesar Rp2 juta/bulan. Sehingga di bulan Maret ini dana TPG yang akan diterima adalah Rp6 juta.


Sedangkan bagi guru ASN, TPG yang akan diterima sama dengan gaji pokok mereka per bulan. Besarannya bervariasi dikali dengan tiga bulan.


Adapun besaran gaji guru ASN dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas Peraturan Gaji PNS, yakni:


1. Golongan I

Golongan 1A: Rp685.000-Rp2.522.000

Golongan 1B: Rp840.000-Rp2.670.000

Golongan 1C: Rp900.000-Rp2.783.000

Golongan 1D: Rp999.000-Rp2.900.000 


2. Golongan II

Golongan 2A: Rp2.183.000-Rp3.643.000

Golongan 2B: Rp2.385.000-Rp7.900.000

Golongan 2C: Rp2.590.000-Rp12.500.000


3. Golongan III

Golongan 3A: Rp2.785.000-Rp5.575.000

Golongan 3B: Rp2.900.000-Rp5.768.000

Golongan 3C: Rp3.026.000-Rp5.970.000

Golongan 3D: Rp3.154.000-Rp6.180.000 


4. Golongan IV

Golongan 4A: Rp3.287.000-Rp5.400.000

Golongan 4B: Rp3.426.000-Rp5.628.000

Golongan 4C: Rp3.571.000-Rp5.866.000

Golongan 4D: Rp3.722.000-Rp6.114.000

Golongan 4E: Rp3.880.000-Rp6.373.000


Sedangkan guru ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) aturan gajinya dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran TPG untuk guru ASN PPPK yakni:


Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000 


Sebagai contoh, jika guru PNS dengan gaji golongan 1B sebesar Rp2.670.000/bulan, maka ia akan mendapat TPG sebesar Rp8.010.000 pada Maret 2025. Semoga membantu. (*)

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages