Tunjangan Guru Mulai Cair 14 Maret 2025, Total untuk 1,8 Juta Guru - Tribunjateng.com
Penulis: Jen | Editor: galih permadi

Tunjangan Guru Cair Maret 2025, Total untuk 1,8 Juta Guru
TRIBUNJATENG.COM – Tunjangan guru akan diterima oleh 1.476.964 guru ASN dan 392.802 orang guru non-ASN pada bulan ini, Maret 2025.
Hal ini pun diumumkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti yang menegaskan jika Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dicairkan bulan Maret 2025.
Besaran TPG Guru ASN dan NonASN
Seluruh guru yang sudah melalui proses verifikasi dan validasi rekening akan langsung mendapat dana TPG.
Pencairan TPG di Maret ini merupakan tahap pertama di tahun 2025. Mencakup tunjangan bulan Januari, Februari, dan Maret.
Untuk diketahui, jika guru non ASN yang sudah bersertifikasi akan mendapat TPG sebesar Rp2 juta/bulan. Sehingga di bulan Maret ini dana TPG yang akan diterima adalah Rp6 juta.
Sedangkan bagi guru ASN, TPG yang akan diterima sama dengan gaji pokok mereka per bulan. Besarannya bervariasi dikali dengan tiga bulan.
Adapun besaran gaji guru ASN dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas Peraturan Gaji PNS, yakni:
1. Golongan I
Golongan 1A: Rp685.000-Rp2.522.000
Golongan 1B: Rp840.000-Rp2.670.000
Golongan 1C: Rp900.000-Rp2.783.000
Golongan 1D: Rp999.000-Rp2.900.000
2. Golongan II
Golongan 2A: Rp2.183.000-Rp3.643.000
Golongan 2B: Rp2.385.000-Rp7.900.000
Golongan 2C: Rp2.590.000-Rp12.500.000
3. Golongan III
Golongan 3A: Rp2.785.000-Rp5.575.000
Golongan 3B: Rp2.900.000-Rp5.768.000
Golongan 3C: Rp3.026.000-Rp5.970.000
Golongan 3D: Rp3.154.000-Rp6.180.000
4. Golongan IV
Golongan 4A: Rp3.287.000-Rp5.400.000
Golongan 4B: Rp3.426.000-Rp5.628.000
Golongan 4C: Rp3.571.000-Rp5.866.000
Golongan 4D: Rp3.722.000-Rp6.114.000
Golongan 4E: Rp3.880.000-Rp6.373.000
Sedangkan guru ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) aturan gajinya dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran TPG untuk guru ASN PPPK yakni:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Sebagai contoh, jika guru PNS dengan gaji golongan 1B sebesar Rp2.670.000/bulan, maka ia akan mendapat TPG sebesar Rp8.010.000 pada Maret 2025. Semoga membantu. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar