Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured

    Tunjangan Guru Mulai Cair 14 Maret 2025, Total untuk 1,8 Juta Guru - Tribunjateng

    6 min read

     

    Tunjangan Guru Mulai Cair 14 Maret 2025, Total untuk 1,8 Juta Guru - Tribunjateng.com


    Penulis: Jen | Editor: galih permadi
    Tunjangan Guru Mulai Cair 14 Maret 2025, Total untuk 1,8 Juta Guru
    Diskominfo
    Tunjangan Guru Mulai Cair 14 Maret 2025, Total untuk 1,8 Juta Guru
    Diskominfo Kudus
    PENCAIRAN TUNJANGAN GURU - Presiden Prabowo Subianto (kiri) menyalami Bupati Kudus Sam'ani Intakoris (tiga dari kanan) saat peluncuran program pencarian tunjangan guru langsung ke rekening masing-masing di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025). (Foto: Diskominfo Kudus). 

    Tunjangan Guru Cair Maret 2025, Total untuk 1,8 Juta Guru


    TRIBUNJATENG.COM – Tunjangan guru akan diterima oleh 1.476.964 guru ASN dan 392.802 orang guru non-ASN pada bulan ini, Maret 2025.


    Hal ini pun diumumkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti yang menegaskan jika Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dicairkan bulan Maret 2025.

    Besaran TPG Guru ASN dan NonASN

    Seluruh guru yang sudah melalui proses verifikasi dan validasi rekening akan langsung mendapat dana TPG.

    BERITA TERKAIT

    Pencairan TPG di Maret ini merupakan tahap pertama di tahun 2025. Mencakup tunjangan bulan Januari, Februari, dan Maret.


    Untuk diketahui, jika guru non ASN yang sudah bersertifikasi akan mendapat TPG sebesar Rp2 juta/bulan. Sehingga di bulan Maret ini dana TPG yang akan diterima adalah Rp6 juta.


    Sedangkan bagi guru ASN, TPG yang akan diterima sama dengan gaji pokok mereka per bulan. Besarannya bervariasi dikali dengan tiga bulan.


    Adapun besaran gaji guru ASN dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas Peraturan Gaji PNS, yakni:


    1. Golongan I

    Golongan 1A: Rp685.000-Rp2.522.000

    Golongan 1B: Rp840.000-Rp2.670.000

    Golongan 1C: Rp900.000-Rp2.783.000

    Golongan 1D: Rp999.000-Rp2.900.000 


    2. Golongan II

    Golongan 2A: Rp2.183.000-Rp3.643.000

    Golongan 2B: Rp2.385.000-Rp7.900.000

    Golongan 2C: Rp2.590.000-Rp12.500.000


    3. Golongan III

    Golongan 3A: Rp2.785.000-Rp5.575.000

    Golongan 3B: Rp2.900.000-Rp5.768.000

    Golongan 3C: Rp3.026.000-Rp5.970.000

    Golongan 3D: Rp3.154.000-Rp6.180.000 


    4. Golongan IV

    Golongan 4A: Rp3.287.000-Rp5.400.000

    Golongan 4B: Rp3.426.000-Rp5.628.000

    Golongan 4C: Rp3.571.000-Rp5.866.000

    Golongan 4D: Rp3.722.000-Rp6.114.000

    Golongan 4E: Rp3.880.000-Rp6.373.000


    Sedangkan guru ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) aturan gajinya dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran TPG untuk guru ASN PPPK yakni:


    Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

    Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

    Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

    Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

    Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

    Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

    Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

    Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

    Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

    Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

    Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

    Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

    Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

    Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

    Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

    Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

    Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000 


    Sebagai contoh, jika guru PNS dengan gaji golongan 1B sebesar Rp2.670.000/bulan, maka ia akan mendapat TPG sebesar Rp8.010.000 pada Maret 2025. Semoga membantu. (*)

    Komentar
    Additional JS