3 Tersangka Perintangan Kasus: Advokat, Dosen, hingga Direktur Jak TV - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

3 Tersangka Perintangan Kasus: Advokat, Dosen, hingga Direktur Jak TV

Share This
Responsive Ads Here

 

3 Tersangka Perintangan Kasus: Advokat, Dosen, hingga Direktur Jak TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga tersangka kasus perintangan proses hukum yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terdiri dari advokat, dosen, hingga direktur pemberitaan Jak TV.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang diperoleh penyidik, terhadap para saksi, penyidik pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Perintangan Kasus Timah dan Impor Gula

Tiga tersangka tersebut adalah sebagai berikut:
1. MS (Marcella Santoso), berprofresi sebagai advokat, surat penetapan tersangka Nomor 21 tanggal 21 April 2025
2. JS (Junaedi Saibih), berprofesi sebagai dosen dan advokat, berdasdarkan surat penetapan tersangka Nomor 29 tanggal 21 April 2025
3. TB (Tian Bahtiar), berprofesi sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor 30 tanggal 21 April 2021

Kasus Korupsi CPO Mencuat, 71 Hakim PN di Jakarta dan Surabaya Dirotasi

Baca juga: Kejagung Periksa 12 Saksi Suap Hakim, Sopir Djuyamto hingga Direktur Jak TV

Abdul Qohar menyebut mereka bermufakat jahat merintangi atau menggagalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Ada dua kasus yang diduga mereka rintangi yakni kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pertamina Tbk, dan tindak pidana korupsi importasi gula dengan tersangka Tom Lembong.

Mereka disangkakan merintangi proses hukum baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan.

Cara mereka merintangi proses hukum adalah lewat pembuatan narasi yang dinilai berdampak negatif terhadap Kejagung, berupa pemberitaan, demonstrasi-demonstrasi, gelar wicara, dan diskusi kampus.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Prabowo Jawab soal Tarif Trump hingga Ungkap Pertemuan dengan Wakil PM Malaysia

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages