Jampidsus: Direktur Jak TV Dapat Rp 478 Juta Bikin Berita Sudutkan Kejagung - kompas - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Jampidsus: Direktur Jak TV Dapat Rp 478 Juta Bikin Berita Sudutkan Kejagung - kompas

Share This
Responsive Ads Here

 

Jampidsus: Direktur Jak TV Dapat Rp 478 Juta Bikin Berita Sudutkan Kejagung

68069476a5dfd

JAKARTA, KOMPAS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan Direktur Pemberitaan Jak TV bernama Tian Bahtiar (TB) mendapat duit Rp 478 juta untuk membuat berita dan konten yang menyudutkan Kejagung.

“Dengan biaya Rp 478.500.000,00 yang dibayarkan tersangka MS dan tersangka JS kepada TB,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Baca juga: Direktur JAK TV Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi

Inisial MS yang dimaksud Qohar adalah advokat Marcella Santoso. Adapun inisial JS adalah Junaedi Saibih yang merupakan dosen sekaligus advokat.

Hadir saat Paskah, Vatikan Duga Paus Sudah Tahu Umurnya Tak Lama Lagi

“Tersangka MS dan tersangka JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan kejaksaan terkait penanganan perkara aquo, baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” kata Abdul Qohar.

Produk narasi negatif itu keluar dalam bentuk informasi di media sosial, media online dan perusahaan tempat Tian bekerja.

“Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif,” kata Qohar.

Baca juga: Direktur Jak TV Terima Orderan dari Advokat untuk Jatuhkan Kejagung

Adapun Junaedi Saibih membuat narasi dan opini positif bagi pihaknya dan Marcella Santoso. Mereka menyatakan bahwa metodologi kerugian keuangan negara yang disampaikan pihak Kejagung dalam perkara yang ditangani adalah tidak benar.

“Dan kemudian tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” kata Qohar.

Baca juga: 3 Tersangka Perintangan Kasus: Advokat, Dosen, hingga Direktur Jak TV

Marcella dan Junaedi membiayai demonstrasi-demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara yang ditangani Kejagung. Kemudian, demonstrasi-demonstrasi itu diberitakan oleh Tian.

“Kemudian diliput oleh tersangka TB dan kemudian menyiarkannya melalui Jak TV dan akun-akun official Jak TV, termasuk di media TikTok dan YouTube,” kata Qohar.

Tian juga membuat gelar wicara dan diskusi kampus untuk mendukung narasi yang dibangun Marcella dan Junaedi.

“Tersangka TB memproduksi acara TV show melalui dialog, talk show, dan diskusi panel di bebarapa kampus yang diliput oleh Jak TV,” imbuhnya.

Kejagung menyatakan permufakatan ketiga orang itu dilakukan untuk memunculkan pandangan buruk mengenai Kejagung.

“Tindakan yang dilakukan oleh tersangka MS, tersangka JS, dan tersangka TB dimaksudkan bertujuan membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tindak pidana korupsi tata niaga gula baik di penyidikan maupun di persidagnan yang saat ini sedang berlangsung, sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat, dan perkaranya tidak ditindakllanuti ataupun tidak terbukti di persidangan,” tutur Qohar.

Ketiga orang itu menjadi tersangka perintangan proses hukum di kasus impor gula dengan terkait tersangka Tom Lembong, kasus timah, dan kasus ekspor minyak sawit mentah atau CPO.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Duka China atas Wafatnya Paus Fransiskus, Singgung Hubungan dengan Vatikan

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages