BPOM dan BPJPH Temukan Produk Makanan Bersertifikat Halal Mengandung Babi

-
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi (porcine). Tujuh di antaranya bersertifikat halal.
"Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Dan pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025).
Berdasarkan daftar produk yang dipaparkan, tujuh di antaranya mengantongi sertifikat halal BPJPH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas temuan itu, Haikal mengatakan BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Haikal mengimbau semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kami mengimbau pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan PP nomor 69 tahun 99 tentang label dan iklan pangan kami juga sudah berkoordinasi dengan kondisi dan kementerian-kementerian terkait serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk-produk yang dimaksud," jelas Babe Haikal, sapaannya.
Daftar Produk Pangan Terdeteksi Mengandung Babi
Dari sembilan produk yang terdeteksi mengandung babi ini, hampir seluruhnya berasal dari produsen luar negeri seperti China dan Filipina. Produk ini diimpor melalui perusahaan yang berlokasi di Indonesia.
Hampir semua produk ini merupakan makanan jajanan yang biasa dikonsumsi anak-anak. Berikut daftarnya.
- Corniche Fluffy Jelly - Sertifikat halal
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy - Sertifikat halal
- ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) - Sertifikat halal
- ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) - Sertifikat halal
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) - Sertifikat halal
- Hakiki Gelatin - Sertifikat halal
- Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila - Sertifikat halal
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- SWEET ME Marshmallow Rasa Cokelat
Merujuk pada temuan ini, Babe Haikal juga mengimbau masyarakat agar lebih perhatian dan melaporkan ketika menemukan produk yang mencurigakan atau mengandung zat yang tidak aman dan tidak halal. Masyarakat bisa membuat aduan atau laporan melalui layanan halal.go.id.
Hal senada juga disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina.
"Kami selama ini sudah berkoordinasi dengan erat dan juga sudah melakukan rapat berulang kali untuk memutuskan hasil atau menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan oleh kedua belah pihak ini dan kemudian sampai pada kesimpulan untuk disampaikan kepada masyarakat," kata Elin.
Ia juga menyampaikan agar masyarakat bisa berperan aktif dalam pengawasan peredaran pangan olahan khususnya.
"Dengan cara melaporkan apabila ada dugaan produk yang tidak memenuhi ketentuan silahkan disampaikan baik itu dari titik kehalalan maupun hal yang lainnya silakan disampaikan kepada melalui kanal pengaduan resmi badan POM," tutup Elin.
(dvs/kri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar