Demi Keselamatan, Singapura Sikat Habis Pejalan Kaki Langgar Lalu Lintas - detik - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Demi Keselamatan, Singapura Sikat Habis Pejalan Kaki Langgar Lalu Lintas - detik

Share This
Responsive Ads Here

 Internasional 

Demi Keselamatan, Singapura Sikat Habis Pejalan Kaki Langgar Lalu Lintas


pejalan-kaki-di-singapura-1742984651589_169
Singapura 

-

Singapura tak main-main dengan keselamatan jalan. Di tengah lonjakan kecelakaan pejalan kaki, polisi lalu lintas gencar melakukan razia, menindak tegas para pelanggar lampu merah. Tidak hanya pengendara sepeda dan skuter, pejalan kaki juga tak luput dari sanksi.

Mengutip mothership, Selasa (2/4/2025), razia itu dilakukan di daerah-daerah seperti Ang Mo Kio dan Woodlands. Singapore Police Force (SPF) menyoroti tindakan penegakan hukum ini dalam sebuah unggahan ke halaman Facebook "Use Your RoadSense".

Mereka menyatakan bahwa pejalan kaki yang mengabaikan rambu lalu lintas membahayakan diri mereka sendiri dan orang lain. Foto-foto menunjukkan anggota masyarakat yang ditindak oleh petugas polisi lalu lintas di pinggir jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengguna jalan lain yang menghadapi tindakan penegakan hukum termasuk pengendara sepeda, dan seseorang yang mengendarai skuter listrik.

Postingan tersebut mengindikasikan bahwa tindakan penegakan hukum akan dilakukan terhadap pejalan kaki yang menyeberang jalan saat lampu merah.

Setelah kematian dan cedera di Singapura akibat kecelakaan lalu lintas mencapai titik tertinggi dalam lima tahun terakhir pada tahun 2024, SPF mengatakan bahwa polisi lalu lintas akan meningkatkan operasi penegakan hukum dan menghukum pengguna jalan yang tidak bertanggung jawab.

Terdapat 353 kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki yang menyeberang jalan pada tahun 2024. Jumlah itu meningkat 23 persen dari 288 kasus pada tahun 2023, menurut rilis SPF pada 21 Februari.

Jumlah korban jiwa dan kecelakaan fatal yang melibatkan pejalan kaki juga meningkat masing-masing sebesar 26 persen dan 12,5 persen.

Pejalan kaki lanjut usia menyumbang 38,9 persen dari total jumlah korban jiwa yang melibatkan pejalan kaki yang menyeberang jalan pada tahun 2024.

Disebutkan bahwa perilaku pejalan kaki yang tidak aman seperti itu dapat membahayakan pengemudi dengan memaksa mereka untuk berhenti secara tiba-tiba atau menghindar.

"Hujan atau panas, petugas akan tetap berjaga. Pejalan kaki diingatkan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan memastikan kendaraan telah berhenti sepenuhnya sebelum menyeberang," demikian bunyi postingan tersebut.

Menurut undang-undang lalu lintas Singapura, pejalan kaki yang tidak mematuhi rambu lalu lintas dapat dikenai denda hingga SGD 100 atau Rp 1,2 juta. Postingan tersebut tidak mengindikasikan apakah pengguna jalan yang ditampilkan dihukum karena perilaku mereka.

(msl/wsw)

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages