Eks Karyawan Diminta Tebus Ijazah Rp 2 Juta padahal Gaji Belum UMK
-
Kontroversi penahanan ijazah 31 karyawan UD Sentoso Seal semakin bergulir. Salah satu eks karyawan mengaku diminta mrnebus ijazahnya yang ditahan dengan uang Rp 2 juta.
Peter, salah satu eks karyawan UD Sentoso Seal yang Ijazahnya ditahan menyampaikan pengakuan tersebut. Dia akui sengaja membuat kesalahan agar dikeluarkan dari perusahaan.
Sebabnya, ada banyak ketidakadilan yang dia temukan di dalam perusahaan tersebut. Selain penahanan ijazah, ada dugaan pemotongan gaji yang tidak adil, dan tidak adanya penerapan lembur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, karyawan yang bekerja di UD Sentoso Seal juga tidak digaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya.
Peter mengungkapkan, gaji harian di UD Sentoso Seal Rp 80 ribu. Sehingga dalam sebulan tidak termasuk 4 hari libur, karyawan membawa pulang gaji Rp 2.080.000. Jauh dari UMK Surabaya.
Karena itulah Peter pada akhirnya memilih keluar dari perusahaan. Sehingga Peter kini menjadi bagian dari puluhan karyawan yang keluar tapi ijazahnya masih ditahan.
Yang lebih mengherankan lagi, untuk menebus ijazah itu dia diminta membayar Rp 2 juta. Peter pun memutuskan turut melaporkan masalah ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Saat ijazah ditahan di situ saya kemarin sengaja agar dikeluarkan. Saya kira ijazah saya dikembalikan, tapi tetap ditahan dan diminta uang Rp 2 juta yang dijelaskan di awal," katanya kepada detikJatim, Kamis (17/4/2025).
Peter menjelaskan, perusahaan suku cadang kendaraan bermotor itu menerapkan penahanan ijazah dengan dalih bahwa kebijakan itu merupakan aturan dari perusahaan.
"Itu ijazahnya ditaruh, alasannya karena aturan perusahaan," ujarnya.
Sebelumnya, Peter menjelaskan bagaimana dia menyaksikan sendiri saat masih bekerja di UD Sentoso Seal, teman-teman sesama karyawan yang Muslim dipotong gaji bila melaksanakan ibadah Salat Jumat.
"Saya tahunya kalau ada pemotongan Rp10 ribu, kalau meninggalkan (pekerjaan) untuk salat per hari Jumat. Kalau mau salat (Jumat) dipotong," kata Peter.
Dia tahu sendiri teman-temannya yang Muslim tetap menjalankan Salat Jumat meski ada potongan gaji itu. Sehingga dalam sebulan mereka harus menerima potongan sekitar Rp40 ribu.
Selain potongan salat Jumat, Peter juga mengungkapkan ada potongan gaji lainnya. Seperti saat tidak masuk kerja, potongan yang diberlakukan adalah dua kali gaji per hari.
"Potongan gaji kalau nggak masuk sehari, potongannya 2 hari (kerja). Nominalnya Rp150 ribu untuk potongannya. Sementata gaji per hari Rp80 ribu," ujarnya.
(dpe/fat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar